Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan PT Pasir Toya Anyar Kubu Hentikan Sementara Aktivitas hingga Izin Lengkap

Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan PT Pasir Toya Anyar Kubu Hentikan Sementara Aktivitas hingga Izin Lengkap

Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali merekomendasikan PT Pasir Toya Anyar Kubu menutup sementara aktivitas usahanya hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi itu disampaikan setelah Pansus TRAP memanggil manajemen perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali, Kamis (26/2/2026).

Anggota Pansus TRAP, I Wayan Tagel Winartha, mengatakan hasil pendalaman menunjukkan adanya aktivitas reklamasi yang dilakukan perusahaan tanpa izin lengkap. Karena itu, Pansus meminta operasional dihentikan sementara.

“Ada reklamasi, dan menurut pandangan Pansus masih perlu kelengkapan-kelengkapan izin,” ujar Tagel Winartha usai RDP.

Ia menegaskan perusahaan dapat kembali beroperasi setelah seluruh perizinan dilengkapi. Pansus juga meminta manajemen PT Pasir Toya Anyar segera menuntaskan kewajiban administrasi tersebut.

Sementara itu, Direktur PT Pasir Toya Anyar, I Made Arnawa, menyatakan terdapat perbedaan persepsi antara Pansus dan pihak perusahaan terkait kewenangan tata ruang. Menurutnya, perusahaan mengacu pada izin yang telah diterbitkan kementerian karena lokasi usaha berada di areal pelabuhan yang memiliki otoritas tersendiri.

Di sisi lain, Pansus TRAP menilai terdapat ruang di area tersebut yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk diatur.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan pengaturan dan pemanfaatan ruang wilayah laut sampai dengan 12 mil laut dari garis pantai berada pada pemerintah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Made Arnawa menegaskan pihaknya telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku dan operasional perusahaan berjalan berdasarkan izin dari Kementerian Perhubungan.

“Kami mengacu pada izin yang kami miliki sesuai dengan yang kami terima dari kementerian bahwa aktivitas usaha tersebut masuk areal pelabuhan. Tetapi dari Pansus sendiri mengatakan ada ruang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengaturnya,” terangnya.

Selain izin dari kementerian, ia menyebut perusahaan juga telah mengantongi sejumlah dokumen lain, mulai dari penetapan lokasi (Penlok), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga dokumen kesesuaian tata ruang.

Terkait belum adanya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Arnawa menjelaskan regulasi tersebut baru berlaku pada 2021 melalui kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, sementara perusahaan telah beroperasi sejak 2019.

“KKPR memang belum ada saat kami mengurus izin pada 2019, karena saat itu belum dipersyaratkan,” jelasnya.