Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kegiatan pembangunan condotel di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (23/2/2026). Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha.
Made Supartha mengatakan sidak dilakukan sebagai respons atas proyek pembangunan condotel yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan pendalaman terhadap kegiatan pembangunan tersebut.
Dalam sidak itu, Pansus TRAP menemukan sejumlah indikasi persoalan, terutama terkait ketinggian bangunan dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku di Bali. Made Supartha menyampaikan pihaknya mengecek indikasi masalah ketinggian dari sisi PUPR, serta menelusuri kesesuaian arsitektur Bali berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 dan Perda Tata Ruang.
Ia menegaskan sidak tersebut merupakan perintah lembaga DPRD Provinsi Bali sebagai bentuk pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan di daerah.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan aktivitas pembangunan tersebut sebenarnya telah dihentikan sementara. Menurutnya, tidak boleh ada kegiatan hingga ada perubahan status usaha yang sebelumnya perseorangan dan kini beralih menjadi penanaman modal asing (PMA).
Dharmadi menilai langkah Satpol PP Kabupaten Badung sudah tepat dan kini tinggal menunggu proses administrasi lanjutan terkait peralihan status tersebut. Ia juga menyebut nilai investasi proyek berada di atas Rp10 miliar.
Terkait aspek teknis, Dharmadi mengatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan disesuaikan. Ia menyebut ketinggian bangunan masih di bawah 15 meter, namun hal itu masih bersifat indikasi karena belum dilakukan pengukuran. Pengukuran lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak PU.

