DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT Gautama Indah Perkasa terkait sewa lahan milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 51 are di Munggu, Badung. RDP berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Selasa (24/2).
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata ruang dan kebijakan perlindungan lahan di Bali. Ia menjelaskan, undangan sebelumnya tidak langsung ditujukan secara personal lantaran penyewa lahan disebut merupakan pribadi, bukan badan usaha. Meski demikian, ia menegaskan prinsip keadilan dan keterbukaan tetap dikedepankan.
Dewa Rai juga menyinggung aturan dalam peraturan daerah maupun kebijakan turunan mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang pada prinsipnya tidak boleh dibangun untuk kepentingan komersial. Menurutnya, penggunaan untuk tempat tinggal pemilik masih dimungkinkan, namun berbeda jika dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berkonsekuensi.
Ia menambahkan, pembentukan pansus tidak semata-mata menyoroti satu kasus, melainkan bagian dari upaya jangka panjang menyempurnakan tata ruang Bali. Dewa Rai menyebut penataan ruang dipersiapkan untuk jangka 100 tahun ke depan dan perlu dimulai sejak sekarang.
Dewa Rai juga menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan lingkungan, adat, dan budaya merupakan tanggung jawab bersama, termasuk investor. Ia menyatakan pansus akan bersikap tegas apabila arahan yang diberikan tidak dipatuhi.
Dalam RDP tersebut, pemilik saham PT Gautama Indah Perkasa, Mr. Gautam, memberikan klarifikasi mengenai status lahan yang disorot. Ia menegaskan lahan tersebut tidak disewa atas nama PT, melainkan atas nama pribadi. Gautam menyampaikan pihaknya membutuhkan arahan dan asistensi apabila terdapat kekeliruan.
Gautam menyebut persoalan teknis pertanahan akan diserahkan kepada tim kuasa hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum PT Gautama Indah Perkasa, Ida Bagus Made Tilem, menyatakan legalitas sewa menyewa telah dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 1 tertanggal 4 Februari 2026. Ia menjelaskan perjanjian tersebut merupakan pengalihan sewa antara Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra, dengan kliennya secara pribadi. Ia juga menyampaikan terima kasih atas arahan pansus serta meminta petunjuk lanjutan terkait langkah yang perlu ditempuh ke depan.

