Pelaksanaan demokrasi dinilai akan lebih sehat dan berkualitas ketika ditopang partisipasi masyarakat, termasuk keterlibatan generasi muda yang kerap dipandang sebagai calon pemimpin bangsa. Generasi muda juga disebut sebagai kelompok yang memiliki kompetensi untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan pemerintah.
Dalam konteks tersebut, generasi muda idealnya dibentuk menjadi kelompok yang memiliki kompetensi politik memadai. Peningkatan kompetensi itu dapat ditempuh melalui berbagai kegiatan positif yang dijalankan dan diakomodasi oleh negara. Di sisi lain, masyarakat dan negara dipandang perlu memberi ruang dan toleransi atas cara generasi muda berdemokrasi yang belum sempurna, mengingat keterbatasan pengetahuan dan pengalaman politik yang mereka miliki.
Kualitas partisipasi warga negara disebut berkaitan dengan tingkat pendidikan dan pengalaman politik. Karena itu, generasi muda masih perlu melalui proses belajar dalam demokrasi dan politik agar berkembang menjadi warga negara yang matang. Bintari dan Darmawan (2016) menekankan pentingnya partisipasi generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di ranah politik maupun sosial budaya, sebagai upaya menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila.
Partisipasi tersebut juga dipandang perlu didasari kesadaran atas peran dan tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Kesadaran ini disebut dapat menjadi landasan moral yang mendorong generasi muda terlibat dalam kepentingan umum, meski berbagai problematika masih muncul dalam praktik partisipasi politik.
Hambatan yang dihadapi generasi muda digambarkan dapat bersifat internal maupun eksternal. Hambatan internal mencakup penguasaan kompetensi politik yang, menurut Branson (1998), meliputi civic knowledge, civic skill, dan civic disposition. Sementara hambatan eksternal antara lain terkait tingkat kecerdasan masyarakat, supremasi hukum, serta integritas pemerintah.
Urofsky (2002) menyoroti peran negara dalam menjamin kehidupan demokratis melalui penyelenggaraan negara berdasarkan hukum dan konstitusi, perlindungan hak dasar warga negara, peradilan yang independen, serta kebebasan media dan pers. Dalam praktiknya, hambatan internal terkait kompetensi politik generasi muda masih disebut sebagai persoalan klasik, seiring pemerataan kualitas pendidikan yang dinilai belum terwujud sejak Indonesia merdeka pada 1945. Kondisi ini dipandang menghambat upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi, sekaligus membatasi peningkatan kompetensi politik generasi muda dalam berdemokrasi dan mempersiapkan pemimpin berkualitas.
Integritas pemerintah juga disebut menjadi faktor penting bagi keberhasilan demokrasi. Pemerintah dinilai wajib menjamin terpenuhinya hak dasar warga negara, termasuk kebebasan berdemokrasi dan berekspresi, agar tidak terjadi “demokrasi semu”. Dalam kerangka demokrasi, kesewenang-wenangan pemerintah dipandang tidak dapat dibenarkan, dan konflik semestinya diselesaikan melalui prosedur hukum. Disebut pula bahwa demokrasi tanpa hukum berpotensi anarkis, sedangkan hukum tanpa demokrasi berisiko elitis.
Upaya meningkatkan partisipasi politik generasi muda dipandang sebagai investasi sosial. Penguatan kompetensi politik dinilai perlu dilakukan secara visioner melalui kebijakan pendidikan serta dukungan terhadap organisasi atau komunitas yang dapat menjadi sarana pemberdayaan minat dan bakat. Generasi muda juga dinilai perlu diberi ruang untuk berproses dan berdinamika, serta dibina ketika melakukan kekeliruan. Jika dilakukan konsisten dengan dukungan pemerintah, langkah ini disebut dapat membantu efektivitas upaya menuju tujuan “generasi emas Indonesia 2045”.
Pemerintah dipandang perlu memberi perhatian lebih pada kebijakan yang mendorong partisipasi politik generasi muda. Partisipasi politik disebut sebagai konsep kompleks yang tidak terbatas pada pemilu, melainkan juga mencakup peran dan tanggung jawab warga negara. Pada generasi muda, partisipasi dinilai memiliki potensi besar karena tingkat idealisme, kreativitas, dan semangat yang relatif tinggi. Karena itu, pembekalan kompetensi politik dipandang penting agar partisipasi mereka berdampak efektif bagi peningkatan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat, serta mencegah kehilangan arah dan jati diri dalam proses berdemokrasi.
Untuk mengatasi hambatan internal dan eksternal, strategi dinilai perlu dirumuskan melalui pengamatan dan evaluasi kebijakan yang telah berjalan. Anderson (1997) menekankan pentingnya evaluasi kebijakan pemerintah karena berkaitan dengan implementasi dan efektivitas dampaknya, sehingga kebijakan tidak berhenti pada proses yang pragmatis dan prosedural.
Dalam kerangka itu, pendidikan politik disebut sebagai salah satu cara meningkatkan partisipasi politik generasi muda, sebagaimana disampaikan Kantaprawira (1988). Sejumlah rekomendasi yang diajukan untuk pemerintah meliputi pemerataan kualitas pendidikan, pemberian keteladanan yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta dukungan penuh terhadap organisasi atau komunitas yang mampu mengakomodasi minat dan bakat positif generasi muda.

