Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik melaporkan penggunaan dana pendidikan politik yang bersumber dari anggaran negara.
Hasto menilai gagasan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat fungsi partai politik, terutama dalam kaderisasi dan pendidikan politik. Pernyataan itu disampaikan Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Hasto, pendidikan politik merupakan fungsi utama partai yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, ia menekankan perlunya pengaturan yang jelas terkait pengelolaan dan pelaporan agar pelaksanaannya akuntabel.
Ia juga menyatakan usulan KPK perlu dijabarkan lebih lanjut, mengingat pendidikan politik dipandang sebagai tanggung jawab partai dalam rekrutmen serta persiapan calon pemimpin di berbagai aspek strategis kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar partai politik wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai APBN. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah KPK melakukan kajian tata kelola partai politik.
Dalam kajian itu, KPK menemukan sejumlah persoalan, antara lain belum adanya peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum tersedianya sistem pelaporan keuangan partai politik, serta tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Atas temuan tersebut, KPK mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Komisi II DPR RI, dan Badan Legislasi DPR RI agar menambahkan klausul kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Pelaporan yang dimaksud mencakup informasi kegiatan, peserta, tujuan, dan output pendidikan politik yang dibiayai dari bantuan keuangan pemerintah.
Pasal 34 UU tersebut mengatur kewajiban partai politik menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan APBN/APBD secara transparan.
Di sisi lain, KPK juga melakukan identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu. KPK mencatat skala penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia sangat besar, dengan anggaran pemilu nasional 2022–2024 mencapai lebih dari Rp71 triliun dan pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun. Sementara itu, peserta pemilu juga menanggung biaya kampanye yang sangat tinggi.

