Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan sependapat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai transparansi dana pendidikan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, Hasto menilai usulan tersebut perlu dirinci agar pelaksanaannya jelas.
“Usulan dari KPK itu harus dijabarkan, karena pendidikan politik merupakan fungsi pokok partai,” kata Hasto usai seminar “71 Tahun Peringatan KAA: Relevansi Gerakan Asia-Afrika dalam Krisis Geopolitik Saat Ini” di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 April 2026.
Menurut Hasto, partai politik memiliki kewajiban menjalankan pendidikan politik sebagai bentuk tanggung jawab, termasuk dalam proses rekrutmen serta mempersiapkan calon pemimpin.
Sebelumnya, KPK mengusulkan agar partai politik wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang pendanaannya berasal dari APBN. Usulan itu muncul berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK yang menemukan sedikitnya empat persoalan dalam tata kelola partai politik.
Dalam kajian tersebut, KPK menilai belum ada peta jalan pelaksanaan pendidikan politik. Selain itu, KPK juga menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik, serta ketidakjelasan lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik. Temuan ini dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Sabtu, 18 April 2026.
Atas dasar itu, KPK merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, termasuk penambahan klausul pada Pasal 34. Klausul tersebut mengatur kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan partai politik serta didanai bantuan keuangan pemerintah.
Dalam rentang 2025 hingga saat ini, KPK juga menyebut telah menyelidiki secara tertutup 11 kepala daerah dengan berbagai modus korupsi, mulai dari suap jabatan hingga pemerasan. Dalam sejumlah kasus, KPK melihat adanya irisan kuat dengan tingginya biaya politik yang harus ditanggung, sehingga membuka celah praktik korupsi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup bertumpu pada penindakan, tetapi juga membutuhkan sistem yang kuat. Menurut dia, penguatan sistem diperlukan untuk memastikan integritas dan akuntabilitas proses politik agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” ujar Budi di Jakarta, Jumat, 17 April 2026, seperti dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi KPK.
Kajian Direktorat Monitoring KPK tentang penyelenggaraan pemilu juga menyoroti besarnya biaya politik yang dinilai berisiko menimbulkan tekanan dalam ekosistem politik. Biaya penyelenggaraan pemilu serentak disebut menelan lebih dari Rp 71 triliun, sementara dana pelaksanaan pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp 42,5 triliun.
“Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan,” kata Budi.

