Peliputan Agenda Menteri Lingkungan Hidup di Bali Disebut Dibatasi, Transparansi Pemprov Dipertanyakan

Peliputan Agenda Menteri Lingkungan Hidup di Bali Disebut Dibatasi, Transparansi Pemprov Dipertanyakan

Rapat Koordinasi Penanganan Sampah di TPA Suwung yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menuai sorotan setelah agenda yang sebelumnya dijadwalkan terbuka untuk peliputan media berubah menjadi tertutup.

Berdasarkan undangan resmi, awak media diundang untuk meliput dua agenda, yakni rapat bersama Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, serta Forkopimda Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali (Jayasabha) pada pukul 09.00 WITA, serta kunjungan kerja ke TPA Suwung pada pukul 14.30 WITA.

Namun, saat sejumlah wartawan hadir di Jayasabha, mereka disebut tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali, Tri Widiyanti, menyatakan terjadi pengusiran terhadap awak media ketika hendak melakukan peliputan.

“Agenda yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi publik justru berubah menjadi tertutup. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” kata Tri Widiyanti kepada sejumlah media.

Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung transparansi. “Pemimpin, baik gubernur, menteri, bupati hingga presiden, dipilih oleh rakyat. Ketika rakyat—yang diwakili oleh media—justru dihalangi mengakses informasi di rumah jabatan gubernur, ini menjadi tidak masuk akal,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa ini menjadi catatan penting bagi pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya pada agenda yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik seperti penanganan sampah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan akses peliputan tersebut.