Pemerintah berencana menerapkan bea keluar (bea ekspor) untuk komoditas emas dan batu bara. Namun, kedua kebijakan tersebut berada pada tahap yang berbeda: bea keluar emas disebut akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2026, sementara bea keluar batu bara masih dalam pembahasan dan belum memiliki rincian penerapan.
Untuk emas, tarif bea keluar direncanakan berada di kisaran 7,5% hingga 15% dan berlaku untuk empat jenis produk, mulai dari serbuk hingga emas batangan. Saat ini, aturan teknis pengenaan bea keluar produk emas disebut sedang dalam proses finalisasi atau pengundangan.
Skema tarif yang disampaikan mencakup beberapa kategori produk. Dore atau emas bongkahan, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dikenakan tarif 12,5%–15%. Emas atau paduan emas yang tidak ditempa seperti granules dan bentuk lain di luar dore juga dikenakan 12,5%–15%. Untuk emas atau paduan emas yang tidak ditempa dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bars yang tidak termasuk dore, tarifnya 10%–12,5%. Sementara minted bars atau emas batangan yang diproduksi menggunakan cetak sesuai desain dikenakan 7,5%–10%.
Rentang tarif tersebut akan disesuaikan dengan posisi harga emas. Tarif lebih rendah berlaku ketika harga emas berada di bawah atau sama dengan 2.800 dolar AS per troy ounce. Sebaliknya, jika harga emas berada di atas 3.200 dolar AS per troy ounce, tarif akan mencapai batas tertinggi.
Dari sisi emiten, bea keluar berpotensi menekan margin bagi perusahaan yang memiliki porsi ekspor emas besar. Mengacu pada data kinerja kuartal III/2025 (kecuali MDKA yang masih menggunakan data kuartal II/2025), emiten yang dinilai paling berpotensi terdampak adalah PSAB karena 100% penjualannya pada kuartal III/2025 berasal dari ekspor. Porsi penjualan lokal PSAB disebut berada di kisaran 5%–10% jika mengacu pada data kuartal III/2024.
Setelah PSAB, emiten lain yang disebut memiliki porsi ekspor adalah AMMN dengan kontribusi 28% dari total pendapatan dan disebut berpotensi mendapat tarif lebih rendah karena produknya sudah diolah. Selanjutnya ARCI dengan porsi 12,4%, MDKA dengan porsi 2,57% (dengan asumsi ekspor emas setara 10% dari total ekspor karena digabung dengan kinerja MBMA dan tembaga), HRTA 0,36%, ANTM 0,03%, dan BRMS 0%.
Dengan asumsi penerapan pada tahun fiskal 2026, kebijakan bea keluar emas dinilai dapat menjadi faktor yang menekan harga saham pada tahun tersebut, meski waktu penerapan per bulannya belum diketahui.
Sementara itu, rencana bea keluar batu bara masih berada pada tahap pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut telah mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR untuk memungut bea ekspor batu bara pada 17 November 2025, dengan alasan mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi. Meski demikian, kebijakan ini dinilai masih memerlukan waktu karena perlu koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga detailnya belum disampaikan.
Dalam pembahasan hilirisasi batu bara, sejumlah produk turunan yang disebut antara lain Dimetil Eter (DME) sebagai substitusi LPG, metanol untuk bahan baku industri, biofuel, hingga pupuk organik seperti kalium humat. Hilirisasi DME disebut tengah dikejar Kementerian ESDM, dengan pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang ingin memulai pembangunan pabrik DME pada 2026, meski keekonomian DME disebut belum tentu baik.
Secara keseluruhan, karena masih berupa wacana dan belum ada rincian penerapan, bea keluar batu bara dinilai belum berdampak signifikan terhadap kinerja bisnis emiten. Namun, dalam jangka pendek isu ini dapat menjadi sentimen yang menekan harga saham sektor batu bara hingga ada perkembangan kebijakan berikutnya.

