JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui penataan dan pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Salah satu langkah yang ditempuh adalah penetapan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) KPN sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus penguatan pengaturan spasial di wilayah perbatasan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyatakan penerbitan Perpres RTR KPN merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Panitia Kerja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Ossy memaparkan pemerintah telah menerbitkan delapan Perpres untuk KPN. Sementara itu, untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diamanatkan sebanyak 81 dokumen, sembilan sudah menjadi Perpres, 18 dalam proses legislasi, 25 dalam tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 belum disusun.
Menurut Ossy, keberadaan regulasi tata ruang tersebut tidak hanya menjadi pedoman pembangunan kawasan perbatasan, tetapi juga memperkuat titik-titik strategis pertahanan nasional melalui kepastian hukum tata ruang.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) melakukan evaluasi RTR KPN. Pada 2025, evaluasi telah dilakukan di Aceh dan Sumatera Utara. Pada 2026, evaluasi direncanakan diperluas ke KPN Riau–Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta Papua.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pengelolaan kawasan perbatasan memiliki urgensi tinggi. Ia menyebut kawasan perbatasan bukan hanya wajah kedaulatan negara, tetapi juga cerminan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Komisi II DPR RI, kata Rifqinizamy, meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan di kawasan perbatasan. Permintaan itu juga mencakup harmonisasi data RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, serta sejumlah kepala daerah. Melalui percepatan penataan tata ruang dan penyelesaian konflik pertanahan, pemerintah berharap kawasan perbatasan tidak hanya kuat secara teritorial, tetapi juga berkembang sebagai pusat pertumbuhan baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

