Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus mencari solusi konkret atas banjir berulang yang melanda Perumahan Villa Indah Tegal Besar II. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang, Pemkab memfasilitasi audiensi antara perwakilan warga dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember pada Rabu (25/2).
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan tersebut ditujukan untuk memediasi tuntutan warga kepada pihak pengembang, sekaligus memastikan kepastian hukum terkait tata ruang di kawasan perumahan.
Warga menyoroti dampak banjir besar pada akhir Desember 2025 yang disebut menjadi puncak kegelisahan. Dari total 72 unit rumah, sebanyak 52 unit terdampak langsung. Situasi itu juga disebut memicu trauma psikologis bagi penghuni setiap kali hujan deras turun.
Perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi, menyampaikan bahwa pengembang PT Sembilan Bintang Lestari (SBL) telah menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab. Menurut Tri, warga menginginkan jaminan keamanan, dan pengembang telah membuka opsi relokasi apabila terbukti ada bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.
Koordinator warga, Achmad Syaifudin, menambahkan bahwa warga kini mempertimbangkan menempuh jalur hukum (litigasi). Langkah itu dipertimbangkan setelah Satgas menemukan dugaan pelanggaran tata ruang oleh pengembang di wilayah sempadan.
Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, menegaskan pemerintah daerah menginginkan langkah yang cepat dan terukur. Ia menyatakan pertemuan tersebut diarahkan untuk memastikan adanya solusi yang dapat dieksekusi dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin, menjelaskan bahwa secara administratif sertifikat tanah warga dinyatakan sah. Namun, ia menekankan pemanfaatan lahan tetap wajib mengikuti rencana tata ruang yang berlaku. Ghilman juga menyebut pembatalan sertifikat memerlukan proses pengadilan yang panjang, sehingga opsi yang dinilai lebih rasional saat ini adalah meminimalkan risiko bencana melalui pembangunan tanggul permanen atau relokasi.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan sinkronisasi data dengan Satgas untuk menelusuri riwayat penggunaan lahan di lokasi tersebut.
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang juga mengungkapkan persoalan di Villa Indah Tegal Besar diduga hanya bagian kecil dari masalah yang lebih luas. Data awal Satgas mengidentifikasi terdapat 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang berpotensi memicu atau memperparah banjir. Dari jumlah itu, 13 lokasi masuk prioritas penanganan darurat, sedangkan 91 lokasi lainnya akan segera disurvei untuk pengecekan dugaan pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan sempadan sungai.
Pemkab Jember menyatakan langkah ini ditempuh untuk memastikan pengembang mematuhi regulasi demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

