Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memfasilitasi audiensi warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember dan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Selasa (24/2/2026), untuk mencari kepastian penanganan persoalan banjir yang berulang di kawasan tersebut.
Audiensi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian dialog sebelumnya antara warga, pemerintah daerah, dan pihak pengembang. Banjir yang terjadi pada akhir Desember 2025 kembali memicu kekhawatiran warga. Dari total 72 unit rumah, sebanyak 52 unit dilaporkan terdampak langsung. Warga menyebut banjir bukan kejadian pertama karena hampir setiap musim hujan air kembali menggenangi permukiman.
Pertemuan dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin. Hadir pula Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Achmad Imam Fauzi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan warga.
Achmad Imam Fauzi menyatakan audiensi difokuskan pada langkah konkret yang dapat segera dijalankan agar persoalan tidak berlarut. Ia menekankan pentingnya memastikan ada solusi yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat.
Perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi, menyampaikan bahwa pengembang PT Sembilan Bintang Lestari (SBL) disebut telah menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas dampak banjir, termasuk membuka opsi relokasi apabila terbukti terdapat bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang. Tri menambahkan, warga menginginkan jaminan keamanan bagi keluarga mereka, bukan polemik berkepanjangan. Sebagian warga juga telah membuat tanggul darurat dari bambu sebagai upaya mandiri menghadapi potensi banjir susulan.
Koordinator warga, Achmad Syaifudin, mengatakan kondisi psikologis warga belum sepenuhnya pulih. Menurutnya, curah hujan tinggi masih memunculkan trauma dan kekhawatiran banjir kembali terulang. Ia juga menyebut warga mempertimbangkan langkah litigasi atau jalur hukum setelah adanya informasi dari Satgas mengenai dugaan pelanggaran oleh pengembang di wilayah tersebut.
Sementara itu, Ghilman Afifuddin menyampaikan empati atas kondisi yang dialami warga. Ia menegaskan penanganan persoalan memerlukan koordinasi lintas sektor karena menyangkut administrasi pertanahan sekaligus tata ruang. Ghilman menjelaskan bahwa secara administratif sertifikat kepemilikan tanah warga telah sah, namun pemanfaatan lahan harus tetap selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Ghilman menambahkan, pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana karena harus melalui proses pengadilan yang panjang. Ia menyebut opsi yang lebih memungkinkan adalah meminimalkan risiko banjir melalui pembangunan tanggul atau relokasi. BPN, menurutnya, siap mendukung secara teknis dan yuridis apabila pemerintah daerah dan pihak terkait menyepakati langkah penyelesaian di lapangan.
Ke depan, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang serta Kantor Pertanahan akan melakukan berbagi data untuk menelusuri histori lahan di kawasan tersebut. Ghilman menyebut terdapat catatan historis sekitar tahun 2000-an, namun rinciannya belum dapat dijelaskan lebih jauh. Ia juga menegaskan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran bukan kewenangan Kantor Pertanahan, dan pihaknya tidak berada pada posisi untuk menyatakan benar atau salah.
Dalam audiensi itu, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang juga menyampaikan pendataan awal yang menunjukkan terdapat 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang berpotensi memicu atau memperparah banjir. Dari jumlah tersebut, 13 lokasi masuk prioritas penanganan, sedangkan 91 lainnya akan disurvei untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan sempadan sungai.

