Pemkab Jember Petakan 104 Perumahan Berisiko Banjir, Siapkan Evaluasi Tata Ruang hingga Opsi Relokasi

Pemkab Jember Petakan 104 Perumahan Berisiko Banjir, Siapkan Evaluasi Tata Ruang hingga Opsi Relokasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan keselamatan warga menjadi pijakan utama dalam penanganan banjir yang berulang di kawasan perumahan. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Tata Ruang dan Infrastruktur, pemkab memetakan sedikitnya 104 kawasan perumahan yang dinilai berpotensi memicu atau memperparah banjir.

Dua lokasi yang menjadi perhatian awal adalah Perumahan Muktisari Tahap III dan Perumahan Villa Indah Tegal Besar (VITB). Keduanya dipandang sebagai gambaran persoalan yang lebih luas, sekaligus titik masuk bagi upaya pemerintah memastikan warga tinggal di ruang yang aman.

Di Perumahan Muktisari Tahap III, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, warga menyebut banjir hampir terjadi setiap tahun sejak 2014. Peristiwa terparah terjadi pada Desember 2024 ketika puluhan rumah terendam dan sedikitnya 17 kepala keluarga terdampak langsung.

“Setiap hujan deras kami selalu waswas. Banyak warga sampai tidak tidur untuk berjaga,” kata Tedi Agil saat audiensi dengan Satgas di Aula Praja Mukti, Rabu, 25 Februari 2026.

Warga juga menyampaikan bahwa mereka telah berulang kali berkomunikasi dengan pengembang, PT Akar Bumi Pertiwi, namun belum memperoleh solusi yang dianggap dapat menjamin keamanan hunian yang berada di bantaran sungai.

Anggota Satgas yang juga Kepala Bapperida Jember, Widodo Julianto, mengatakan terdapat indikasi persoalan sempadan sungai dan pemanfaatan ruang yang perlu ditelusuri lebih jauh. “Kami tidak hanya menangani dampaknya. Kalau ingin warga merasa aman, sumber masalahnya harus jelas,” ujarnya.

Pembentukan Satgas Tata Ruang dan Infrastruktur disebut menandai perubahan pendekatan penanganan banjir. Arahan pembentukan satgas datang dari Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang menilai persoalan banjir tidak dapat ditangani oleh satu organisasi perangkat daerah saja. Selama ini penanganan dinilai cenderung reaktif, dilakukan setelah banjir terjadi.

Melalui pendekatan yang disebut lebih struktural, satgas akan memeriksa kesesuaian tata ruang, menelusuri izin pembangunan, serta memastikan kawasan hunian tidak berada di ruang berisiko tinggi. Ketua Satgas, Achmad Imam Fauzi, menyatakan prinsip utama pemerintah adalah keselamatan masyarakat. “Prinsipnya keselamatan masyarakat. Semua opsi akan dibuka selama itu untuk melindungi warga,” katanya.

Komitmen itu juga diuji di Perumahan VITB. Pada akhir 2024, sebanyak 52 dari 72 unit rumah di VITB II terdampak banjir akibat luapan Sungai Bedadung. Warga menyebut banjir terjadi berulang hampir setiap musim hujan.

Dalam audiensi, warga menyampaikan sembilan tuntutan perlindungan hunian, mulai dari normalisasi sungai, pembangunan tanggul permanen, hingga opsi relokasi jika ditemukan pelanggaran tata ruang. “Warga hanya ingin tempat tinggal yang aman. Kalau relokasi itu solusi terbaik dan adil, kami siap,” kata Ahmad Syaifudin, perwakilan warga.

Ia menambahkan, sebagian warga bahkan membangun tanggul darurat dari bambu sebagai upaya swadaya, meski dipahami hanya bersifat sementara.

Berdasarkan data awal satgas, dari 104 kawasan perumahan yang terpetakan, 13 lokasi telah masuk tahap identifikasi prioritas. Sementara 91 lokasi lainnya akan disurvei, terutama perumahan yang berada di kawasan sempadan sungai.

Anggota Satgas, Edy Budi Susilo, menegaskan banjir tidak bisa semata dipandang sebagai faktor alam. “Ada faktor aktivitas manusia. Kalau ada pelanggaran sempadan sungai atau bantaran, itu harus ditertibkan,” ujarnya.

Pemkab Jember membuka kemungkinan evaluasi perizinan, penertiban administratif, hingga tindakan hukum terhadap pengembang jika ditemukan pelanggaran. Pemerintah daerah juga menyatakan akan memperketat proses perizinan pembangunan perumahan ke depan agar kasus serupa tidak terulang.

Langkah penanganan turut dibahas dalam koordinasi dengan Kantor Pertanahan Jember. Dalam pertemuan dengan Satgas Tata Ruang dan perwakilan warga VITB, Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin, menjelaskan sertipikat hak milik warga sah secara administratif. Namun, pemanfaatan ruang tetap harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah.

Menurut Ghilman, pembatalan sertipikat bukan perkara sederhana karena harus melalui proses pengadilan. Karena itu, opsi yang dinilai lebih realistis adalah mitigasi risiko, seperti pembangunan tanggul permanen dan penguatan sistem pengendalian air, atau relokasi apabila terbukti berada di kawasan terlarang.

Pemkab menyebut rangkaian pertemuan tersebut menjadi dasar penyusunan skema penanganan yang lebih menyeluruh, mulai dari relokasi untuk kawasan berisiko tinggi, mitigasi teknis untuk mengurangi ancaman banjir, hingga evaluasi perizinan guna memastikan kepatuhan terhadap tata ruang.

Bagi warga, komitmen itu diharapkan tidak berhenti pada forum audiensi. Mereka menanti keputusan konkret agar musim hujan tidak lagi identik dengan kecemasan.