Pemkab Jember Petakan 104 Titik Perumahan Diduga Langgar Sempadan Sungai, Dinilai Picu Banjir

Pemkab Jember Petakan 104 Titik Perumahan Diduga Langgar Sempadan Sungai, Dinilai Picu Banjir

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyoroti persoalan tata ruang setelah rentetan banjir yang terjadi pada 2–12 Februari. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang, pemkab mengidentifikasi 104 titik perumahan yang dinilai berpotensi memperparah banjir karena diduga melanggar sempadan sungai.

Kepala BPBD Jember, Edy Budi Susilo, mengatakan evaluasi dilakukan untuk menelusuri penyebab banjir secara menyeluruh. Menurutnya, banjir tidak semata dipicu faktor alam, tetapi juga dipengaruhi aktivitas manusia yang mengabaikan tata ruang dan lingkungan.

Dari 104 lokasi yang terpetakan, Satgas telah mengkaji lebih rinci 13 titik. Sementara 91 lokasi lainnya akan segera disurvei di lapangan. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kondisi fisik bangunan, tetapi juga aspek administrasi serta legalitas.

Dalam proses tersebut, Pemkab Jember melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri perizinan, penerbitan sertifikat, hingga kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan tata ruang. Jika ditemukan pelanggaran sempadan sungai, Edy menyebut penindakan akan dilakukan sesuai regulasi.

Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kawasan Vila Indah Tegal Besar (VITB), menyusul persoalan tanggul dan luapan air yang berdampak pada permukiman sekitar. Satgas disebut masih mengumpulkan data teknis sebelum keputusan diambil.

Edy meminta masyarakat bersabar karena penanganan persoalan tata ruang dinilai tidak bisa dilakukan terburu-buru, terutama pada kawasan yang sudah lama berkembang. Ia menegaskan Satgas bekerja berdasarkan pendekatan teknokratis dengan melengkapi data sebelum menetapkan langkah.

Selain penertiban, Edy juga menyinggung perlunya selektivitas dalam pemberian izin melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar lebih terukur ke depan. Hasil survei lapangan nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Jember sebagai dasar kebijakan lanjutan.

Pemkab berharap pembenahan tata ruang ini dapat menjadi pijakan untuk menekan risiko banjir yang berulang, sekaligus menjadi momentum merapikan pengelolaan ruang yang selama ini dinilai longgar.