Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengungkap adanya 104 perumahan yang terindikasi melanggar aturan tata ruang dan diduga berkaitan dengan meningkatnya risiko banjir di wilayah tersebut. Temuan itu disampaikan dalam forum penanganan banjir di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Sabtu (21/2/2026) malam.
Forum tersebut digelar menyusul banjir besar yang menerjang Perumahan Villa Indah Tegal Besar pada 15 Desember 2025. Peristiwa itu berdampak pada puluhan keluarga dan menimbulkan kerugian material. Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang mencatat, selain faktor cuaca, pembangunan yang tidak sesuai ketentuan disebut menjadi salah satu pemicu.
Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Edy Budi Susilo, mengatakan banjir di Jember tidak bisa semata-mata dipandang sebagai dampak faktor alam. Ia menyebutkan, dari 104 perumahan yang dinilai berpotensi menyebabkan banjir, 13 lokasi telah teridentifikasi, sementara 91 lainnya akan disurvei untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk terkait sempadan sungai.
Menurut Edy, sejumlah perumahan diduga berdiri di kawasan sempadan sungai atau daerah resapan air tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang. Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit aliran air dan meningkatkan potensi genangan ketika curah hujan tinggi.
Langkah penelusuran ini, kata Edy, merupakan arahan Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) yang meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan perumahan pascabanjir. Satgas berencana menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri legalitas sertifikat, izin mendirikan bangunan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang.
“Ini sudah kronis dan harus ditangani serius. Ke depan, perizinan harus lebih selektif dan terukur agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Edy.
Sementara itu, warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar menyampaikan keluhan dan tuntutan pertanggungjawaban kepada pengembang. Perwakilan warga, Udin, mengatakan para penghuni merasa dirugikan sebagai konsumen karena hunian yang dibeli berada di kawasan rawan banjir. Ia juga menyebut hingga kini belum ada relokasi maupun pengukuran ulang bantaran sungai.
Data warga mencatat banjir pada 15 Desember 2025 berdampak pada sekitar 71 kepala keluarga. Hingga Februari 2026, sedikitnya 15 kepala keluarga dilaporkan masih menghadapi dampak lanjutan, baik berupa kerusakan rumah maupun gangguan aktivitas ekonomi.
Warga sempat mempertimbangkan jalur hukum, namun sebagian memilih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah. Mereka berharap investigasi dilakukan secara transparan dan berujung pada keputusan tegas terhadap pengembang yang terbukti melanggar.
Satgas menyatakan pemeriksaan akan dilakukan secara komprehensif agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan pelanggaran. Namun, Satgas menegaskan pengembang terancam sanksi sesuai regulasi apabila terbukti menyalahi tata ruang dan ketentuan sempadan sungai.
Kasus ini kembali menyoroti dampak pelanggaran tata ruang yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Pemkab Jember kini menghadapi pekerjaan besar untuk menata ulang pembangunan agar risiko banjir tidak terus berulang.

