Pemkab Jepara Wajibkan Label Harga dan Kandungan Gizi pada Setiap Paket Makan Bergizi Gratis

Pemkab Jepara Wajibkan Label Harga dan Kandungan Gizi pada Setiap Paket Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Kabupaten Jepara memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan label transparansi pada setiap kemasan makanan. Melalui kebijakan ini, penyedia jasa diminta mencantumkan rincian harga hingga kandungan gizi pada setiap paket yang dibagikan kepada masyarakat.

Wakil Bupati Jepara sekaligus Ketua Satgas Percepatan MBG, Muhammad Ibnu Hajar, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai hak mereka. Ia meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mitra penyedia segera menyesuaikan ketentuan baru itu.

Menurut Ibnu Hajar, label yang ditempelkan tidak sekadar formalitas. Informasi yang wajib tercantum meliputi tanggal menu, jenis porsi, rincian harga per item makanan, total harga paket, serta Angka Kecukupan Gizi (AKG).

“Setiap paket MBG harus dilengkapi label yang memuat rincian harga menu serta kandungan gizinya. Ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujarnya saat memberikan keterangan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Satgas menargetkan penerapan label dilakukan serentak mulai awal pekan depan. Ibnu Hajar menyebut surat pemberitahuan telah disampaikan kepada seluruh mitra pelaksana, dan penerapan diminta mulai Senin.

Ia menambahkan, transparansi menu sebelumnya sudah dilakukan melalui publikasi di media sosial dan grup komunikasi. Namun ke depan, keterbukaan informasi diperkuat dengan pencantuman langsung pada setiap paket makanan.

Pemkab Jepara berharap kebijakan ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program MBG sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan pemenuhan gizi.