Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menertibkan tujuh bangunan liar yang selama bertahun-tahun berdiri di area Lapangan Multiguna Bekasi Timur. Pembongkaran menyisakan lahan terbuka setelah puing-puing bangunan disingkirkan.
Penertiban ini dilakukan di tengah persiapan Kota Bekasi menyambut Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat. Lapangan yang semestinya berfungsi sebagai ruang olahraga warga dinilai tidak boleh terpecah oleh bangunan yang menyalahi peruntukan.
Camat Bekasi Timur, Arie Halimatussadiyyah, menyatakan pembongkaran telah dilakukan melalui prosedur serta pendekatan persuasif. Menurutnya, pemerintah tidak langsung menurunkan alat berat tanpa komunikasi dengan pihak terkait.
“Lahan bangunan yang dibongkar tidak akan digunakan untuk konstruksi baru, melainkan akan dijadikan bagian dari sarana olahraga meliputi jogging track dan lapangan sepak bola,” ujar Arie, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan rencana pemanfaatan lahan pascapenertiban, di tengah kekhawatiran yang kerap muncul setiap kali ruang publik dibersihkan—yakni kemungkinan perubahan fungsi lahan menjadi area komersial dengan dalih revitalisasi.
Fenomena bangunan liar sendiri bukan hal baru, terutama di wilayah dengan tekanan urbanisasi tinggi. Ruang kosong kerap perlahan berubah fungsi menjadi kepentingan privat melalui bangunan semi permanen atau tambahan yang tumbuh tanpa izin. Dampaknya tidak hanya pada estetika kota, tetapi juga pada akses warga terhadap fasilitas umum.
Ketika lapangan terfragmentasi oleh bangunan, ruang gerak masyarakat menyempit. Anak-anak kehilangan ruang bermain, sementara komunitas olahraga harus berbagi area dengan konstruksi yang seharusnya tidak berada di lokasi tersebut.
Arie mengatakan pengawasan berkala akan diperketat untuk mencegah bangunan liar kembali muncul. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di area terlarang seperti garis sempadan bangunan, bantaran kali, dan trotoar.
Meski pembongkaran ini berkaitan dengan agenda Porprov, penataan ruang publik dinilai tidak berhenti pada kegiatan penertiban. Konsistensi pengawasan setelahnya menjadi tantangan agar area yang sudah dibersihkan tidak kembali tergerus oleh bangunan tanpa izin.
Pemerintah menyatakan lapangan akan dikembalikan sesuai fungsi fasilitas umum. Jika rencana pengembangan sarana olahraga seperti jogging track dan lapangan sepak bola terealisasi, warga Bekasi Timur diharapkan mendapat manfaat langsung dari pemulihan ruang publik tersebut.

