Pemkot dan PN Baubau Teken MoU Pengembangan Aplikasi Kalpena untuk Transparansi Biaya Perkara

Pemkot dan PN Baubau Teken MoU Pengembangan Aplikasi Kalpena untuk Transparansi Biaya Perkara

Pemerintah Kota Baubau menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Baubau melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di ruang kerja Wali Kota, Senin (13/4/2026). Kerja sama ini berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan aplikasi Kalpena Baubau (Kalkulator Panjar Perkara Pengadilan Negeri Baubau).

Kolaborasi tersebut ditujukan untuk memperkuat sinergi Pemkot Baubau dan PN Baubau dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Melalui aplikasi Kalpena, masyarakat diharapkan dapat memperoleh penyuluhan hukum serta informasi biaya perkara secara lebih transparan.

Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, menyatakan inisiatif ini sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak warga yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya, sehingga rentan terhadap informasi menyesatkan maupun praktik percaloan.

“Pemerintah daerah adalah wakil rakyat. Kami mendukung penuh langkah ini agar tidak ada lagi pembodohan terhadap masyarakat,” kata Yusran. Ia menambahkan, melalui kerja sama ini pihak pengadilan dapat memberikan penjelasan langsung mengenai prosedur yang benar agar masyarakat tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam MoU tersebut, para pihak menargetkan kemudahan bagi masyarakat untuk menghitung estimasi biaya perkara secara transparan dan akurat, meningkatkan akses informasi hukum serta pelayanan peradilan berbasis digital. Kerja sama juga diarahkan untuk mendukung inovasi dan reformasi birokrasi di lingkungan PN Baubau dan Pemkot Baubau, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui layanan peradilan yang lebih baik.

Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darus Salam, menekankan pentingnya aplikasi Kalpena dalam memutus praktik pungutan liar dan ketidaktransparanan biaya perkara. Menurutnya, selama ini sebagian masyarakat merasa terbebani karena harus melalui perantara yang tidak resmi.

“Melalui aplikasi (Kalpena) ini, masyarakat dapat mengetahui rincian biaya perkara secara mandiri bahkan sebelum proses dimulai,” ujar Darus Salam. Ia menambahkan, ketidaktahuan masyarakat kerap dimanfaatkan oknum tertentu, padahal biaya resmi di pengadilan dinilai relatif terjangkau.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, Andi Hamzah Machmud, menyatakan pihaknya akan memastikan keamanan informasi serta stabilitas jaringan internet untuk mendukung kelancaran akses aplikasi Kalpena.

Kerja sama Pemkot Baubau dan PN Baubau ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mewujudkan sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.