Pemerintah Kota Kupang menyoroti pentingnya kepastian regulasi tata ruang saat menerima kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pertemuan berlangsung di Kantor Wali Kota Kupang dan diterima Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda menjelaskan bahwa Pemkot Kupang masih berproses dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang. Saat ini, regulasi tersebut masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Pemkot, kepastian regulasi tata ruang menjadi krusial karena berfungsi sebagai dasar hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung percepatan investasi daerah. Tanpa payung hukum yang kuat, berbagai rencana pembangunan dinilai berpotensi menghadapi hambatan administratif maupun teknis.
Selain membahas tata ruang, pertemuan juga menyinggung sejumlah isu strategis pembangunan daerah. Di antaranya peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan konsep Sekolah Rakyat, mitigasi kesehatan melalui deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan HIV/AIDS bagi aparatur sipil negara (ASN), serta dukungan infrastruktur untuk program Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Jeffry Edward Pelt berharap kebutuhan dukungan regulatif tersebut dapat menjadi perhatian di tingkat pusat. Sementara itu, anggota Komite I DPD RI menyampaikan komitmen untuk membawa aspirasi yang disampaikan dalam pembahasan dan pengawasan kebijakan nasional guna mendorong percepatan pembangunan di Kota Kupang.

