Pemkot Pontianak Tekankan Peran PSKS dan SLRT dalam Penanganan Masalah Sosial

Pemkot Pontianak Tekankan Peran PSKS dan SLRT dalam Penanganan Masalah Sosial

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dinilai memegang peran penting dalam menangani berbagai persoalan sosial di Kota Pontianak. Penegasan itu disampaikan Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, dalam diskusi kelompok terarah bertema “Peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Masalah Sosial” di Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (3/3/2026).

Elsa menyebut dinamika sosial di Pontianak cukup kompleks. Dengan jumlah penduduk sekitar 690 ribu jiwa, Pontianak menjadi tujuan pendatang dari berbagai daerah untuk mencari penghidupan. Namun, menurutnya, tidak semua yang datang berhasil, sehingga sebagian menghadapi tekanan hidup yang dapat memunculkan persoalan sosial, seperti manusia silver maupun gangguan kesehatan jiwa.

Ia menekankan penanganan masalah sosial dilakukan dengan pendekatan humanis melalui rehabilitasi dan pemulihan fungsi sosial. Dalam konteks tersebut, PSKS dipandang sebagai mitra strategis pemerintah. Elsa menyatakan keberhasilan kebijakan sosial ditentukan oleh kolaborasi antara pemerintah dan para pekerja sosial yang tergabung dalam PSKS.

Elsa juga menyoroti peran pekerja sosial yang kerap menjadi pihak pertama berhadapan dengan warga yang membutuhkan bantuan, mulai dari dukungan biaya pengobatan hingga akses jaminan kesehatan. Ia mencontohkan situasi ketika ada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar, anak di persimpangan lampu merah, atau keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Selain itu, Elsa menilai pendataan yang akurat menjadi kunci karena menjadi dasar penentuan kebijakan dan intervensi pemerintah. Menurutnya, ketepatan data menentukan tepat atau tidaknya bantuan yang diberikan. Ia juga menyinggung akses pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar dan beasiswa Bidikmisi sebagai salah satu upaya memutus rantai kemiskinan.

Melalui diskusi tersebut, Elsa berharap muncul gagasan konkret sekaligus penguatan koordinasi lintas perangkat daerah. Ia turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi para pihak yang terlibat dalam kerja-kerja pelayanan sosial di Kota Pontianak.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, M. Akif, menegaskan pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) harus berjalan cepat dan tuntas melalui pola kerja Berita, Data, Eksekusi Segera Urus Tuntas (B’Desut). Ia menekankan bahwa setiap menerima informasi kejadian di masyarakat, pendamping sosial harus segera turun ke lapangan untuk verifikasi, mengumpulkan data, dan melaporkan ke Dinas Sosial.

Akif menjelaskan pelaksanaan SLRT mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Dalam kondisi darurat, seperti warga yang membutuhkan perawatan rumah sakit, pendamping dapat berkoordinasi menggunakan ambulans Dinas Sosial serta membantu pengurusan bantuan sosial atau aktivasi BPJS bagi warga yang belum memiliki kepesertaan.

Untuk kasus orang terlantar dan ODGJ, pendamping bertugas melakukan pendataan awal sebelum penanganan dilanjutkan oleh pekerja sosial di Bidang Rehabilitasi Sosial. Akif juga menekankan pembagian tugas dalam struktur SLRT, mulai dari supervisor yang membina dan mengawasi pendamping serta melakukan evaluasi layanan, fasilitator yang melakukan penjangkauan, verifikasi bantuan, dan pembaruan data, hingga Puskesos yang mencatat keluhan, memeriksa status sosial ekonomi dalam DTSEN, serta memberikan rujukan layanan.

Dalam pelaksanaan tugas, Akif menegaskan disiplin administrasi menjadi kewajiban setiap pendamping. Laporan kegiatan harus dilengkapi dokumentasi dan diserahkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Ia menyebut keterlambatan laporan dapat berakibat penundaan honor, dan jika tiga bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban, pendamping dapat diberhentikan.

Akif berharap petunjuk teknis yang disampaikan dapat menjadi pedoman kerja agar pelayanan sosial di Kota Pontianak berjalan profesional, akuntabel, dan tepat sasaran.