Pemkot Pontianak Tekankan Peran PSKS sebagai Garda Terdepan Penanganan Masalah Sosial

Pemkot Pontianak Tekankan Peran PSKS sebagai Garda Terdepan Penanganan Masalah Sosial

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dinilai memegang peran strategis dalam penanganan berbagai persoalan sosial di Kota Pontianak. Penegasan itu disampaikan Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Masalah Sosial” di Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (3/3/2026).

Elsa menyebut dinamika sosial di Pontianak tergolong kompleks. Dengan jumlah penduduk sekitar 690 ribu jiwa, Pontianak menjadi tujuan masyarakat dari berbagai daerah untuk mencari penghidupan. Namun, ia menekankan tidak semua pendatang berhasil dan sebagian menghadapi tekanan hidup yang dapat memicu persoalan sosial.

“Tidak semua yang datang berhasil. Ada yang menghadapi tekanan hidup hingga muncul persoalan sosial seperti manusia silver atau gangguan kesehatan jiwa. Ini harus kita respons cepat dan adaptif,” ujarnya mewakili Wali Kota Pontianak.

Menurut Elsa, penanganan masalah sosial selama ini dilakukan dengan pendekatan humanis melalui rehabilitasi dan pemulihan fungsi sosial. Dalam konteks tersebut, PSKS dipandang sebagai mitra strategis pemerintah karena pekerja sosial kerap menjadi pihak pertama yang berhadapan langsung dengan warga yang membutuhkan bantuan.

Ia mencontohkan situasi ketika terdapat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar, anak di persimpangan lampu merah, atau keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Dalam kondisi seperti itu, pekerja sosial disebut menjadi pihak yang lebih dulu bergerak, baik untuk membantu akses pengobatan maupun jaminan kesehatan.

Elsa juga menekankan pentingnya pendataan yang akurat sebagai dasar penentuan kebijakan dan intervensi pemerintah. Menurutnya, ketepatan data berpengaruh terhadap tepat atau tidaknya bantuan yang diberikan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, ia menyinggung akses pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar dan beasiswa Bidikmisi sebagai salah satu upaya memutus rantai kemiskinan. Elsa berharap FGD tersebut menghasilkan gagasan konkret sekaligus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, M. Akif, menegaskan pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) harus berjalan cepat dan tuntas melalui pola kerja Berita, Data, Eksekusi Segera Urus Tuntas (B’Desut). Ia menyatakan setiap informasi kejadian sosial di masyarakat perlu segera ditindaklanjuti pendamping sosial dengan turun ke lapangan, melakukan verifikasi, mengumpulkan data, dan melaporkan kepada Dinas Sosial.

Akif menjelaskan pelaksanaan SLRT mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Dalam kondisi darurat, seperti warga yang membutuhkan perawatan rumah sakit, pendamping disebut dapat berkoordinasi menggunakan ambulans Dinas Sosial serta membantu pengurusan bantuan sosial atau aktivasi BPJS bagi warga yang belum memiliki kepesertaan. Adapun untuk kasus orang terlantar dan ODGJ, pendamping bertugas melakukan pendataan awal sebelum penanganan dilanjutkan oleh pekerja sosial di Bidang Rehabilitasi Sosial.

Akif juga memaparkan pembagian tugas dalam struktur SLRT. Supervisor bertugas membina, mengawasi, dan mengevaluasi layanan. Fasilitator melakukan penjangkauan, verifikasi bantuan, dan pembaruan data. Puskesos mencatat keluhan, memeriksa status sosial ekonomi dalam DTSEN, serta memberikan rujukan layanan.

Selain itu, ia menekankan disiplin administrasi bagi pendamping sosial. Laporan kegiatan harus disertai dokumentasi dan diserahkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Akif menyebut keterlambatan laporan dapat berdampak pada penundaan honor, dan pendamping berisiko diberhentikan bila tiga bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Akif berharap petunjuk teknis yang disampaikan dapat menjadi pedoman kerja agar pelayanan sosial di Kota Pontianak berjalan profesional, akuntabel, dan tepat sasaran.

Sumber: infopublik.id