Pemerintah Kota Samarinda menegaskan akan melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan beroperasi tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan Bidang Hukum Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Tejo Sutarnoto, pada Jumat, 20 Februari 2026. Menurut Tejo, langkah penyegelan merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus komitmen pemerintah dalam menata ruang kota sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menemukan ada beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin dan tidak sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Tejo.
Ia menyatakan Pemerintah Kota Samarinda tidak akan mentolerir pelanggaran yang dinilai berpotensi merusak tata kelola ruang dan ketertiban umum. Penertiban, kata dia, akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas instansi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan OPD terkait. Jika tetap membandel, maka penyegelan akan dilakukan sebagai langkah tegas,” ucapnya.
Tejo juga mengimbau para pelaku usaha agar segera mengurus perizinan dan memastikan lokasi usaha sesuai peruntukan tata ruang. Ia menegaskan pemerintah tidak melarang kegiatan usaha, namun meminta pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak melarang usaha, tetapi harus sesuai aturan. Silakan beroperasi jika sudah memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang,” katanya.
Pemerintah Kota Samarinda berharap penegakan aturan tersebut dapat menciptakan kepastian hukum, menjaga ketertiban, serta mendukung pembangunan kota yang terarah dan berkelanjutan.

