Pemkot Surabaya Tata Reklame di Ruang Publik untuk Optimalkan PAD dan Jaga Fungsi RTH

Pemkot Surabaya Tata Reklame di Ruang Publik untuk Optimalkan PAD dan Jaga Fungsi RTH

Pemerintah Kota Surabaya menata penyelenggaraan reklame di ruang publik, termasuk kawasan taman aktif dan median jalan, sebagai bagian dari upaya mempercantik wajah kota sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Penataan ini ditujukan agar pemasangan reklame lebih teratur, terkendali, dan tetap selaras dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Untuk teknis pelaksanaan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang juga memuat ketentuan mengenai kawasan penataan reklame.

Dalam aturan itu, kawasan penataan reklame mencakup koridor jalan dan lokasi tertentu, baik pada ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, maupun lokasi seperti terminal, halte, dan jembatan penyeberangan orang (JPO), termasuk taman aktif. Basari menegaskan pengaturan ini dimaksudkan agar penyelenggaraan reklame di titik-titik tersebut lebih tertata sesuai estetika kota modern serta memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Basari menyampaikan penempatan reklame di ruang publik, termasuk taman aktif, tidak dilakukan secara sembarangan. Penataan telah dikaji agar sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 serta Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada ketentuan penyediaan dan pemanfaatan RTH yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018–2038, serta Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Dalam regulasi tersebut, fungsi RTH mencakup fungsi ekologis, resapan air (hidrologis), ekonomi, sosial budaya, estetika, serta penanggulangan bencana (klimatologis). Karena itu, menurut Basari, pemanfaatan ruang publik untuk reklame dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan keseimbangan berbagai aspek tersebut.

Untuk fungsi pengendalian dan pendapatan, Pemkot Surabaya menerapkan aturan khusus bagi biro penyelenggara reklame yang menggunakan area ruang publik. Salah satunya, pemkot mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk reklame di ruang publik sepanjang koridor jalan dan taman dibandingkan lokasi lainnya.

Selain pajak, penyelenggara reklame juga diwajibkan menyediakan, merawat, dan memperbaiki prasarana serta utilitas umum di lokasi tersebut. Pemkot juga mewajibkan penataan titik reklame dengan komposisi yang baik agar tidak mengganggu pandangan dan tetap menjamin keselamatan masyarakat.

Dengan adanya kewajiban bagi penyelenggara reklame di ruang publik, Pemkot Surabaya menyebut dapat merealokasikan anggaran untuk program lainnya, seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur publik.