Pemkot Surabaya Tata Reklame di Taman Aktif dan Median Jalan untuk Estetika Kota dan PAD

Pemkot Surabaya Tata Reklame di Taman Aktif dan Median Jalan untuk Estetika Kota dan PAD

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menata penyelenggaraan reklame di kawasan taman aktif dan median jalan untuk mempercantik wajah kota sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penataan ini diarahkan agar pemasangan reklame lebih teratur, terkendali, dan selaras dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebagai petunjuk teknis, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025.

Basari menyebut pengaturan ini ditujukan agar penyelenggaraan reklame pada koridor jalan dan lokasi tertentu, termasuk taman aktif dan jembatan penyeberangan orang (JPO), dapat lebih tertata sesuai estetika kota modern serta menjamin keselamatan masyarakat.

Menurutnya, penempatan reklame di ruang publik tidak dilakukan secara sembarangan. Pemkot Surabaya melakukan kajian agar kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi tata ruang, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 dan Perda RDTR Kota Surabaya.

Dalam ketentuan tersebut, RTH tidak hanya berfungsi secara ekologis sebagai area resapan air, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi, sosial budaya, dan estetika. Karena itu, pemanfaatan ruang publik untuk reklame dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek ekologis dan ekonomis.

Basari menjelaskan, Pemkot Surabaya menerapkan aturan khusus bagi biro reklame yang menggunakan area publik. Pertama, penyelenggara reklame di koridor jalan dan taman dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan lokasi lain. Kedua, penyelenggara diwajibkan menyediakan, merawat, dan memperbaiki prasarana serta utilitas umum di lokasi penempatan reklame. Ketiga, titik reklame diatur agar tidak mengganggu pandangan dan tetap mengedepankan aspek keamanan warga.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran daerah. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk perawatan rutin taman disebut dapat dialihkan ke program prioritas lain.

“Anggaran perawatan rutin yang kini ditanggung penyelenggara reklame bisa kita alihkan untuk membiayai layanan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur publik yang lebih luas bagi warga Surabaya,” kata Basari.