Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya menata penyelenggaraan reklame di ruang publik, termasuk kawasan taman aktif dan median jalan, agar lebih teratur dan terkendali. Penataan ini disebut dilakukan untuk mempercantik wajah kota sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengabaikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Untuk aspek teknis pelaksanaan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam Perwali tersebut, Pemkot mengatur kawasan penataan reklame yang mencakup koridor jalan dan lokasi tertentu. Pengaturan berlaku pada ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, serta lokasi seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan termasuk taman aktif.
Basari menyebut pengaturan kawasan penataan reklame ditujukan agar penyelenggaraan reklame di koridor jalan dan lokasi tertentu dapat lebih tertata, selaras dengan estetika kota modern, serta memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat.
Menurut Basari, penempatan reklame di ruang publik seperti taman aktif tidak dilakukan secara sembarangan. Pemkot menyatakan penataan telah dikaji agar sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.
Selain itu, penataan juga mengacu pada ketentuan penyediaan dan pemanfaatan RTH berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018–2038, serta Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam regulasi tersebut, fungsi RTH disebut mencakup aspek ekologis, resapan air (hidrologis), ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana (klimatologis).
Basari menekankan bahwa RTH tidak hanya berfungsi sebagai ruang ekologis dan resapan air, tetapi juga memiliki fungsi sosial budaya, estetika, dan ekonomi. Karena itu, pemanfaatan ruang publik untuk reklame disebut dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan keseimbangan berbagai aspek tersebut.
Dalam konteks pengendalian dan pendapatan daerah, Pemkot Surabaya menerapkan aturan khusus bagi biro penyelenggara reklame yang menggunakan area ruang publik. Salah satunya, tarif pajak reklame di ruang publik sepanjang koridor jalan dan taman ditetapkan lebih tinggi dibanding lokasi lainnya.
Pemkot juga mewajibkan penyelenggara reklame untuk menyediakan, merawat, dan memperbaiki prasarana serta utilitas umum di lokasi penempatan. Selain itu, penyelenggara diminta melakukan penataan titik reklame dengan komposisi yang baik agar tidak mengganggu pandangan serta menjamin keselamatan masyarakat.
Basari menyatakan, dengan adanya kewajiban tersebut, Pemkot dapat merealokasikan anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan rutin taman atau ruang publik. Dana itu, menurutnya, dapat dialihkan untuk membiayai program pembangunan lain, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik.

