Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel lapangan padel milik Star Padel di Jalan Pulomas Barat II, Jakarta Timur, pada Kamis, 26 Februari 2026. Penyegelan dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Timur dengan memasang spanduk penyegelan di depan bangunan, tanpa garis polisi.
Proses penyegelan lapangan yang berada di tengah permukiman warga itu berlangsung sekitar pukul 15.00. Kepala Suku Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, mengatakan terdapat beberapa bagian bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Kami memberikan surat peringatan untuk dilakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” ujar Wiwit usai penyegelan.
Terkait belum dipasangnya garis segel, Wiwit menjelaskan pemilik Star Padel masih diberi waktu satu hari untuk mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan. Dengan demikian, penyegelan permanen akan dilakukan pada keesokan harinya.
Wiwit menambahkan, pemilik Star Padel sebenarnya sudah berencana melakukan pembongkaran. Namun, penyegelan tetap dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sebelumnya, warga setempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena merasa terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan, antara lain dari suara pukulan bola dan teriakan pemain. PTUN Jakarta mengabulkan permohonan warga Pulomas.
Dalam putusannya, hakim PTUN Jakarta menilai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tertanggal 24 Maret 2025 yang dimiliki Star Padel tidak sah secara hukum. Karena itu, pengadilan mewajibkan pemerintah segera mencabut izin tersebut.
Gugatan diajukan oleh Nelson Laurens selaku Ketua RT 05 Pulomas. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur.
Belakangan, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan pemerintah akan melakukan penindakan terhadap lapangan padel yang tidak memiliki PBG. Ia menyebut penindakan dapat berupa penghentian operasional, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola yang tidak memenuhi persyaratan.

