Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp6.361.725.000 pada Tahun Anggaran 2025. Penyaluran bantuan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengatur kewajiban pemerintah menyediakan dana bagi partai politik yang memperoleh kursi di lembaga legislatif.
Penyampaian penyaluran hibah tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalimantan Tengah 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (10/11/2025).
Dalam sambutannya, Darliansjah menjelaskan bantuan keuangan itu disalurkan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Menurut Darliansjah, hibah tersebut ditujukan untuk memperkuat dan menjaga kemandirian partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat serta kegiatan kelembagaan partai.
Ia juga menegaskan bahwa setiap partai politik penerima bantuan wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara akuntabel dan transparan. Darliansjah menyebutkan, laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBN maupun APBD akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun, dengan hasil audit wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

