Pemprov Kaltim Siapkan Rp25 Miliar untuk Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Rapat, Gubernur Tegaskan Transparansi

Pemprov Kaltim Siapkan Rp25 Miliar untuk Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Rapat, Gubernur Tegaskan Transparansi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk perbaikan atau renovasi rumah jabatan (rujab) serta ruang rapat Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan publik seiring munculnya pemberitaan di sejumlah kanal media. Menanggapi hal itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjelaskan bahwa bangunan rumah jabatan yang digunakan saat ini sudah berusia puluhan tahun. Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah bagian memerlukan pembenahan agar tetap layak digunakan.

Rudy menyatakan proses penganggaran dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia juga menyebut pembahasan anggaran telah melalui mekanisme resmi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD, serta memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya pada Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, perhitungan teknis telah melalui kajian TAPD sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji juga memberikan penjelasan terkait alokasi anggaran tersebut. Ia mengatakan pihaknya memahami perhatian publik terhadap besaran anggaran yang dinilai cukup besar. Menurut Seno, anggaran perbaikan rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur sepenuhnya bersumber dari APBD Provinsi.

Seno menyebut hal itu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Ia menekankan rumah jabatan dan ruang kerja pimpinan daerah bukan fasilitas pribadi, melainkan aset negara yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik.