Anggota Komisi IV DPR RI Sumail Abdullah menyoroti keputusan pemerintah mencabut izin konsesi kawasan hutan milik PT Papua Lestari Abadi. Ia meminta perusahaan menyampaikan bukti dan data yang kuat terkait dugaan perusakan lingkungan yang dituduhkan agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan terbuka.
Hal itu disampaikan Sumail dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IV bersama PT Papua Hutan Lestari Makmur di Ruang Rapat Komisi IV, Senin (6/4/2026). Menurutnya, perusahaan perlu menjelaskan aktivitas vegetasi yang dilakukan sejak izin diberikan, sehingga dapat dicocokkan dengan data pemerintah untuk menilai ketepatan keputusan pencabutan izin.
“Sejak izin itu diberikan, perusahaan harus menjelaskan vegetasi apa saja yang dilakukan sejak awal. Nanti kita cocokan dengan data yang dimiliki pemerintah, baru bisa dinilai apakah keputusan itu tepat atau tidak,” ujar Sumail.
Pencabutan izin tersebut menandai berakhirnya hak kelola perusahaan, sekaligus mengembalikan status lahan ke negara. Langkah ini disebut bertujuan memastikan tata kelola hutan yang lebih baik dan berkelanjutan. Saat ini, seluruh kawasan berada di bawah pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama sejumlah instansi terkait.
Sumail juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan, termasuk mengenai luas area yang dikelola serta aktivitas yang telah dilakukan sejak awal izin diberikan. Ia menilai, klaim perusahaan perlu disertai penjelasan rinci.
“Tadi disampaikan mereka tidak melakukan penebangan, justru melakukan reboisasi. Nah, itu harus dijelaskan secara detail berapa luas areanya dan apa saja yang sudah dikerjakan,” tegas legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Bupati Sorong terkait pencabutan izin usaha perkebunan kedua perusahaan itu.

