PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengungkap bahwa persetujuan tata ruang yang diterbitkan Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman menjadi dasar penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batu andesit milik PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, mengatakan penolakan masih muncul dari sebagian masyarakat Kasang. Ketua Kerapatan Adat Nagari setempat juga disebut meminta pemerintah provinsi meninjau ulang perizinan yang telah diterbitkan.
Menurut Helmi, Bupati Padang Pariaman juga telah menyurati Gubernur Sumatera Barat untuk meninjau kembali izin yang sudah dikeluarkan. “Bupati Padang Pariaman juga sudah menyurati Gubernur Sumbar untuk meninjau kembali izin yang telah diterbitkan,” ujar Helmi, Minggu (8/3/2026).
Helmi menjelaskan, izin yang diterbitkan pemerintah provinsi berupa IUP atas nama PT Dayan Bumi Artha. Ia menyebut penolakan masyarakat dipicu kekhawatiran terhadap potensi dampak bencana akibat aktivitas pertambangan.
Helmi menegaskan proses penerbitan izin telah melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku. Salah satu syarat utama dalam proses tersebut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau persetujuan tata ruang.
Ia menyebut PKKPR untuk lokasi tambang diterbitkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman, yang berarti pemerintah kabupaten menyatakan lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang daerah. “Kalau persetujuan tata ruang tidak terbit, maka tahapan perizinan berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Artinya, pemerintah kabupaten sebenarnya sudah memberikan persetujuan terhadap lokasi tersebut,” kata Helmi.
Dalam konteks itu, Helmi menilai situasi menjadi janggal karena pemerintah kabupaten sebelumnya menerbitkan persetujuan tata ruang, namun kini meminta agar izin tambang ditinjau ulang.
Helmi juga menyampaikan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL telah dibahas oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, kajian teknis pertambangan disebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Terkait kekhawatiran dampak terhadap warga, Helmi mengatakan lokasi tambang berada pada sisi bukit yang berbeda dari kawasan permukiman padat di Kasang. “Permukiman padat di Kasang berada di sisi lain yang dibatasi bukit. Sementara area yang ditambang berada di sisi berbeda, sehingga tidak berdampak langsung terhadap permukiman,” ujarnya.
Helmi menegaskan PKKPR menjadi syarat dasar penerbitan izin pertambangan dan dokumen tersebut diterbitkan oleh pemerintah kabupaten. Ia menyatakan, bila ada keberatan, protes seharusnya juga ditujukan kepada kepala daerah yang menerbitkan kesesuaian tata ruang. “Oleh sebab itu, protes masyarakat harusnya dialamatkan kepada Bupati Padang Pariaman. Bukan kepada Gubernur. Minta Bupati mencabut atau membatalkan kesesuaian tata ruangnya. Maka akan batal semua perizinan,” kata Helmi.
Meski demikian, ia menyebut pemerintah provinsi tetap merespons penolakan yang muncul. Pemprov Sumbar berencana memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. “Dalam waktu dekat, rencananya Selasa depan kita akan mengundang semua pihak, termasuk pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, untuk melakukan mediasi terkait penolakan dari sebagian masyarakat,” ujar Helmi.

