Penataan Kawasan Gedung Sate–Gasibu Dikritik Minim Kajian dan Transparansi

Penataan Kawasan Gedung Sate–Gasibu Dikritik Minim Kajian dan Transparansi

Rencana penataan kawasan Gedung Sate–Gasibu menuai kritik terkait minimnya kajian dan transparansi, terutama menyangkut perubahan akses jalan yang dinilai belum dikomunikasikan secara jelas kepada publik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Parahyangan, Kristian, menilai perubahan akses jalan tanpa komunikasi yang memadai sulit dibenarkan dalam perspektif kebijakan publik. Menurut dia, meski pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengaturan ruang dan lalu lintas, kebijakan semacam ini semestinya tidak diambil sepihak.

“Masalah utamanya bukan sekadar boleh atau tidak, melainkan apakah kebijakan tersebut disusun secara terbuka, rasional, dan berbasis data. Apalagi, perubahan akses jalan menyangkut kepentingan ribuan pengguna setiap hari,” kata Kristian saat dihubungi, Jumat (17/4/2026).

Ia menekankan, dalam pendekatan kebijakan berbasis bukti, perubahan akses idealnya didukung data lalu lintas, analisis dampak kemacetan, hingga simulasi rekayasa jalan. Tanpa dukungan tersebut, kebijakan berisiko dipersepsikan sebagai keputusan sepihak yang belum matang.

Kritik juga mengarah pada pelibatan publik yang dinilai terlambat. Kristian menyebut, regulasi seperti Undang-Undang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya partisipasi warga. Karena itu, sebelum kebijakan diterapkan, pemerintah seharusnya memaparkan alasan perubahan, peta arus lalu lintas baru, potensi dampak, serta jalur alternatif yang disiapkan agar masyarakat dapat memahami sekaligus memberi masukan.

“Pelibatan publik yang ideal dilakukan sebelum kebijakan menjadi fakta di lapangan. Jika komunikasi baru dilakukan setelah proyek berjalan, maka yang muncul justru kebingungan dan resistensi dari warga,” ujarnya.

Kristian juga menilai penolakan warga tidak semestinya dipandang sekadar reaksi emosional. Sebaliknya, penolakan dapat menjadi indikator adanya informasi yang belum lengkap atau dampak yang belum terantisipasi. Ia mendorong pemerintah untuk membuka data, menjelaskan dasar kebijakan, dan bila diperlukan mengevaluasi ulang desain maupun skema lalu lintas yang direncanakan.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Ia menyarankan pembentukan forum dialog yang melibatkan dinas teknis, pakar transportasi, dan warga terdampak, sehingga kebijakan tidak hanya dipertahankan, tetapi juga disempurnakan berdasarkan masukan di lapangan.

Di sisi lain, masyarakat juga didorong menyampaikan keberatan secara tertib dan berbasis data, misalnya dengan meminta dokumen kajian, menyusun keberatan tertulis, serta menawarkan alternatif solusi agar kebijakan publik berjalan lebih akuntabel.