Penolakan dari kelompok masyarakat sipil terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kian menguat. Skema pilkada tidak langsung itu dinilai sebagai kemunduran demokrasi, berpotensi menyimpang dari konstitusi, serta bertentangan dengan semangat reformasi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menyerukan kewaspadaan terhadap berbagai upaya yang dinilai dapat membajak kedaulatan rakyat.
Presidium Nasional Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, Brahma Aryana, menyatakan KIPP secara tegas menolak gagasan pilkada melalui DPRD. Dalam rilis di Jakarta, Jumat (9/1/2026), ia menilai pengalihan mandat memilih dari rakyat kepada elite parlemen daerah bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan bentuk resentralisasi kekuasaan yang mencederai prinsip demokrasi konstitusional.
“Pengalihan mandat memilih dari rakyat ke tangan elite parlemen daerah tidak sesederhana perubahan prosedural, tetapi sebuah pengkhianatan terhadap roh reformasi dan upaya sistematis melakukan resentralisasi kekuasaan yang mencederai prinsip demokrasi konstitusional,” ujar Brahma.
Penolakan serupa sebelumnya juga disampaikan sejumlah organisasi masyarakat sipil lain, antara lain Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Network for Democracy and Electoral Integrity, serta Indonesia Corruption Watch (ICW).
Selain dari organisasi masyarakat sipil, penolakan juga disebut datang dari mayoritas publik. Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis Rabu (7/1/2026) mencatat 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali terhadap gagasan pilkada melalui DPRD. Penolakan itu disebut muncul lintas segmen, baik usia, tingkat ekonomi, maupun konstituen partai yang selama ini menggaungkan wacana tersebut.
Brahma mengakui terdapat berbagai persoalan dalam pilkada langsung, seperti politik uang yang terstruktur, tingginya biaya politik, hingga kartelisasi partai. Namun, ia menilai problem tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mencabut hak pilih rakyat. “Menjadikan kegagalan manajemen sebagai dalih untuk menghapus hak pilih rakyat adalah sesat pikir serius dalam demokrasi,” katanya.
Menurut KIPP, pemilihan melalui DPRD justru berpotensi memindahkan praktik politik uang dari masyarakat ke ruang tertutup fraksi-fraksi DPRD. Brahma menyebut mekanisme itu dapat membuka peluang penyuapan yang terinstitusionalisasi dan memperkuat dominasi oligarki yang semakin jauh dari pengawasan publik.
Brahma juga menyoroti argumentasi pendukung pilkada lewat DPRD yang merujuk frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 sebagai kebijakan hukum terbuka. Ia menyatakan, berdasarkan risalah sidang Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR saat amendemen UUD 1945, semangat dasar pasal tersebut justru penguatan kedaulatan rakyat.
KIPP menilai pilihan redaksional “dipilih secara demokratis” merupakan kompromi agar selaras dengan desain otonomi daerah tanpa mengingkari prinsip kedaulatan rakyat. Dalam perdebatan amendemen, pemilihan kepala daerah oleh DPRD diposisikan sebagai praktik lama yang hendak ditinggalkan karena dinilai memunculkan oligarki lokal, transaksi politik tertutup, dan memutus hubungan langsung antara rakyat dan pemimpinnya.
“Secara original intent, Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 adalah fondasi konstitusional bagi pilkada langsung, bukan legitimasi pemilihan oleh DPRD,” ujar Brahma.
Dari sisi yuridis, KIPP menyatakan perdebatan mekanisme pemilihan langsung atau tidak langsung semestinya telah selesai setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KIPP merujuk Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menegaskan pilkada sebagai bagian integral dari rezim pemilu sehingga wajib dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penegasan itu, menurut KIPP, diperkuat oleh Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2024 yang menyatakan kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara. Mengembalikan pilkada ke DPRD dinilai KIPP sebagai bentuk perlawanan terhadap supremasi konstitusi dan pengabaian yurisprudensi tetap MK.
KIPP juga mengingatkan bahwa dalam sistem presidensial, legitimasi eksekutif—termasuk di tingkat daerah—perlu bersumber langsung dari rakyat guna menjaga prinsip checks and balances. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, posisi kepala daerah dinilai berpotensi menjadi sandera politik parlemen dan melemahkan fungsi pengawasan.
Secara sosiologis, Brahma menambahkan, ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif disebut berada pada titik tinggi, sebagaimana tercermin dalam gelombang protes “Peringatan Darurat” pada Agustus-November 2025. Ia menilai, memaksakan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD di tengah krisis kepercayaan publik berisiko memicu instabilitas sosial-politik dan pembangkangan sipil.
Brahma menegaskan pilkada langsung merupakan capaian reformasi yang seharusnya diperbaiki, bukan dihapuskan. KIPP pun mengajak elemen masyarakat sipil untuk bersiaga menghadapi berbagai upaya yang dinilai dapat membajak kedaulatan rakyat. “Demokrasi mungkin mahal, tetapi harga yang harus dibayar untuk regresi menuju tirani elitis akan jauh lebih menghancurkan bagi masa depan bangsa,” kata Brahma.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menegaskan suara rakyat harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.
“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana. Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem mana pun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis.
Menurut Yusril, sistem mana pun yang diputuskan pemerintah dan DPR dalam revisi UU Pilkada harus dihormati sebagai keputusan demokratis. Ia juga berpandangan, pilkada langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia, merujuk pada Pasal 18 UUD 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril.
Secara pribadi, Yusril menilai pilkada tidak langsung melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, khususnya asas “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Ia berpendapat, musyawarah dalam jumlah besar tidak mungkin dilakukan secara langsung sehingga mekanisme permusyawaratan dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.
Dari sisi implementasi, Yusril menilai pilkada langsung menimbulkan lebih banyak mudarat, terutama karena tingginya biaya politik yang dapat mendorong penyalahgunaan kekuasaan untuk menutupi ongkos politik. Ia juga menilai pengawasan terhadap politik uang lebih sulit dalam pilkada langsung karena melibatkan jumlah pemilih yang besar, sementara pengawasan terhadap anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dinilai lebih mudah.
Yusril turut menyatakan pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon yang dinilai memiliki kapabilitas dan integritas, dibanding pemilihan langsung yang menurutnya kerap memberi ruang bagi kandidat yang mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.
Meski demikian, Yusril menekankan perdebatan mekanisme pilkada tidak seharusnya dipandang secara hitam-putih. Menurut dia, dalam kondisi saat ini, fokus utama perlu diarahkan pada perbaikan pilkada langsung agar berbagai dampak negatif yang selama ini muncul dapat diminimalkan, termasuk melalui penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan perekrutan calon kepala daerah oleh partai politik.

