Pernyataan Bupati Nagekeo Simplisius Donatus terkait proyek jalan Inpres ruas Mauponggo–Ngera–Puuwada senilai Rp18 miliar memicu polemik di tengah sorotan warga atas kerusakan jalan yang baru diserahterimakan. Alih-alih memaparkan penjelasan teknis mengenai kondisi infrastruktur tersebut, bupati menekankan dampak politik dari kritik masyarakat yang ramai di media sosial.
Pernyataan itu disampaikan Simplisius dalam forum Musyawarah Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Nagekeo pada Jumat, 27 Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan kekhawatiran bahwa kegaduhan publik dapat memengaruhi kepercayaan pemerintah pusat dalam mengucurkan anggaran pembangunan ke daerah pada masa mendatang. Proyek jalan itu disebut merupakan bagian dari skema Instruksi Presiden (Inpres) yang didanai APBN.
Dalam menanggapi keluhan warga tentang kualitas pekerjaan, Simplisius menegaskan proyek tersebut merupakan ranah pemerintah pusat. Ia menyatakan pemerintah daerah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan maupun pengawasan teknis proyek.
“Tidak ada sangkut-pautnya dengan pemerintah daerah,” kata Simplisius.
Pernyataan itu mendapat tanggapan dari Ius, pengamat isu sosial-ekonomi di Mbay. Menurutnya, meski proyek berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran karena posisinya paling dekat dengan lokasi pembangunan.
“Pernyataan itu keliru. Pemerintah daerah tetap memiliki fungsi pengawasan sosial, koordinasi, dan pelaporan,” ujar Ius pada Senin, 30 Maret 2026. Ia menambahkan, mengacu pada prinsip tata kelola Kementerian PUPR, daerah dinilai wajib memberi peringatan dini apabila terdapat ketidaksesuaian di lapangan.
Polemik menguat setelah bupati mengaitkan kritik warga dengan potensi berkurangnya alokasi dana pusat. Ius menilai kritik publik merupakan bagian dari pengawasan demokratis dan dilindungi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pernyataan seperti itu adalah sesat pikir. Kritik publik justru bagian dari pengawasan demokratis,” kata Ius. Ia mengkhawatirkan narasi tersebut dapat digunakan untuk meredam kontrol sosial. “Ini bisa membungkam kontrol sosial dan menggeser masalah utama. Padahal yang dipersoalkan mutu pekerjaan, bukan malah menyudutkan warga yang ribut dan kritis soal pekerjaan jalan tersebut,” ujarnya.
Keluhan warga, berdasarkan informasi yang dihimpun, bermula dari temuan kerusakan jalan sehari setelah proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara dilakukan. Kondisi itu memunculkan kecurigaan terkait kualitas material dan pengawasan selama masa konstruksi.
Di sisi lain, disebutkan pihak kejaksaan menyatakan pengawalan yang dilakukan tidak mencakup aspek teknis. Dalam situasi tersebut, publik menuntut akuntabilitas dari lembaga pemeriksa seperti BPK atau Inspektorat. Ius menilai pengalihan isu dari aspek teknis ke ranah politik berpotensi mengaburkan persoalan utama.
“Ini berarti, ketika isu digeser ke dimensi politik, yang terjadi adalah pengaburan persoalan utama, yakni kualitas pekerjaan,” kata Ius.
Persoalan ini berdampak pada mobilitas warga di wilayah Mauponggo dan sekitarnya. Warga menilai kualitas jalan menjadi kebutuhan penting bagi akses ekonomi dan layanan kesehatan, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pembangunan dinilai krusial agar anggaran negara tepat sasaran dan bermanfaat jangka panjang.

