Perpol 10/2025 Disorot, Pengamat Nilai Berisiko Gerus Kepercayaan Publik pada Polri dan MK

Perpol 10/2025 Disorot, Pengamat Nilai Berisiko Gerus Kepercayaan Publik pada Polri dan MK

Jakarta — Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali menuai perhatian publik. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut berpotensi memunculkan persoalan, terutama bila dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat serta prinsip penegakan hukum dalam negara demokratis.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai kebijakan tersebut dapat berdampak kurang baik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, situasi ini dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat.

Ujang menyebut, apabila putusan MK tidak dapat dieksekusi, kepercayaan publik terhadap MK dapat menurun. Di sisi lain, kepolisian juga berisiko semakin tidak dipercaya. Ia menekankan, kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila kepolisian mematuhi putusan MK.

Dalam konteks konsolidasi pemerintahan ke depan, Ujang menilai pemerintah perlu menjaga supremasi hukum, menegakkan supremasi sipil, serta memastikan demokrasi tetap berjalan dengan baik.

Ia juga menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 bersifat final dan mengikat. Menurutnya, bila putusan sudah final dan mengikat, seharusnya tidak ada tafsir lain. Karena itu, ia menilai institusi kepolisian perlu menunjukkan ketaatan dengan mengikuti keputusan MK tersebut sebagai bagian dari penegakan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi yang berlandaskan negara hukum.

Lebih jauh, Ujang menilai MK perlu kembali menjelaskan putusannya kepada publik. Ia menyampaikan, apabila aturan menyatakan tidak boleh, maka tidak boleh dijalankan, dan sebaliknya. Ia juga menyoroti penugasan anggota kepolisian aktif di kementerian atau lembaga negara yang dinilai berpotensi bertabrakan dengan putusan MK.

Sementara itu, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dida Rizakti Kiswara, menilai ramainya perbincangan mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mencerminkan kegelisahan publik terkait kemungkinan kaburnya batas antara fungsi aparat penegak hukum dan birokrasi sipil.

Dida berpandangan, dalam negara hukum yang demokratis, pelayanan publik semestinya dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek utama. Ia menilai Perpol tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kebijakan internal Polri, melainkan bagian dari kebijakan publik yang berpotensi berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Dari sudut pandang pelayanan publik, penugasan anggota Polri pada jabatan sipil dinilai memunculkan pertanyaan tentang batas peran aparat penegak hukum dalam birokrasi yang seharusnya bekerja netral dan profesional. Dida mengaitkan polemik ini dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Menurutnya, transparansi menjadi elemen penting agar masyarakat mengetahui siapa penyelenggara layanan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. Dalam konteks ini, kehadiran anggota Polri aktif di jabatan sipil dinilai berpotensi mengaburkan garis kewenangan dan tanggung jawab pelayanan.

Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga menguat ketika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pemisahan peran antara aparat keamanan dan jabatan sipil. Dari perspektif pelayanan publik, putusan tersebut dipandang penting untuk menjaga supremasi sipil serta mencegah peran ganda yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas penyelenggara pelayanan kepada masyarakat.