PN Gunungsitoli Kabulkan Permohonan Perwalian untuk Keperluan Administrasi Pendaftaran TNI AD Meski yang Diwalikan Berusia 23 Tahun

PN Gunungsitoli Kabulkan Permohonan Perwalian untuk Keperluan Administrasi Pendaftaran TNI AD Meski yang Diwalikan Berusia 23 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli mengabulkan permohonan perwalian yang diajukan Jeni Firman Gea untuk adik kandungnya, Marwan Gea, dalam perkara perdata permohonan dengan register Nomor 151/Pdt.P/2025/PN Gst. Penetapan itu diputus oleh hakim tunggal Binsar Parlindungan Tampubolon, S.H. pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Dalam permohonannya, Jeni Firman Gea meminta ditetapkan sebagai wali bagi Marwan Gea yang tengah mengikuti pendaftaran sebagai calon anggota TNI Angkatan Darat (AD). Permohonan diajukan dengan latar belakang kedua orang tua mereka telah meninggal dunia.

Perkara ini menjadi perhatian karena Marwan Gea disebut telah berusia 23 tahun. Secara umum, usia tersebut telah melampaui batas 18 tahun yang lazim dipahami sebagai usia dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum, sehingga pada prinsipnya tidak lagi memerlukan perwakilan wali.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah mencermati peraturan perundang-undangan terkait permohonan yang diajukan. Namun, hakim menilai ketentuan yang ada tidak secara spesifik mengatur sebagaimana yang dimohonkan pemohon.

Hakim juga merujuk PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang menjelaskan perwalian dalam konteks peraturan tersebut adalah perwalian terhadap anak. Dalam PP itu, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Berdasarkan bukti surat serta keterangan saksi-saksi, hakim menyimpulkan bahwa Marwan Gea telah berumur lebih dari 18 tahun. Dengan demikian, permohonan perwalian yang diajukan dinilai berada di luar konsep perwalian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang dipaparkan.

Meski begitu, hakim kemudian mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan serta mengingat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan meskipun hukum yang mengatur tidak ada atau kurang jelas.

Hakim menegaskan bahwa perwalian yang dimohonkan bersifat khusus atau terbatas, yakni hanya untuk memenuhi keperluan administrasi pendaftaran Calon Tamtama PK TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025.

Dengan mempertimbangkan kepentingan pemohon yang dinilai bertujuan baik untuk melindungi hak dan kepentingan terbaik bagi Marwan Gea, serta berlandaskan asas kemanfaatan hukum dan keadilan, hakim menyatakan permohonan perwalian khusus tersebut patut dikabulkan.

Penetapan ini juga menunjukkan bahwa penerapan hukum tidak selalu bersifat kaku, melainkan dapat dilakukan secara fleksibel dengan batasan dan syarat tertentu, sepanjang permohonan tidak termasuk hal yang terlarang dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, serta norma yang berlaku.

Secara tidak langsung, pengadilan melalui penetapan tersebut turut membantu mengatasi hambatan administrasi yang dihadapi pemohon dan Marwan Gea dalam memenuhi salah satu persyaratan pendaftaran untuk menempuh cita-cita menjadi anggota TNI AD.