Pengadilan Negeri (PN) Poso mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI). Putusan dibacakan pada Rabu (3/12/2025) dalam perkara yang turut melibatkan Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara sebagai turut tergugat.
Majelis hakim yang diketuai Andri Natanael Partogi dengan hakim anggota Achmad Fauzi Tilameo dan Ray Pratama Siadari menyatakan ketiga perusahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan pengrusakan lingkungan.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai penggugat mampu membuktikan adanya pencemaran di Sungai Laa. Sejumlah parameter kualitas air disebut melampaui baku mutu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, yakni warna, Kebutuhan Oksigen Biokimiawi (BOD), Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD), klorida (Cl), fecal coliform, dan total coliform.
Para tergugat sempat membantah dalil tersebut. Namun majelis juga merujuk pada temuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah pada 12 September 2025 yang menyebut adanya kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di area terkait.
Selain pencemaran air, aktivitas pertambangan disebut menimbulkan polusi debu di permukiman warga. Kondisi itu dikaitkan dengan keluhan kesehatan masyarakat, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan penyakit kulit. Aktivitas PT GNI di Sungai Lampi juga dinilai menyebabkan penyempitan, pendangkalan, serta penutupan aliran sungai, yang disebut berdampak pada banjir di area permukiman sekitar.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, majelis menyimpulkan telah terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada air Sungai Laa serta air laut di sekitar terminal milik para tergugat.
Majelis menekankan penerapan prinsip “pencemar membayar” (polluter pays principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf j Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dengan dinyatakannya para tergugat terbukti melakukan pencemaran, ketiganya dihukum untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Untuk memastikan putusan dijalankan, pengadilan juga menghukum PT SEI, PT GNI, dan PT NNI membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara diperintahkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemulihan lingkungan oleh para tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan sepenuhnya.
Putusan ini dipandang sebagai penegasan peran pengadilan dalam penegakan hukum lingkungan, terutama ketika mekanisme administratif dinilai tidak memadai dalam melindungi lingkungan. Dalam konteks yang lebih luas, putusan tersebut menegaskan kewajiban perusahaan tidak hanya pada aspek tanggung jawab hukum, tetapi juga tindakan pemulihan lingkungan, sekaligus memperkuat posisi masyarakat dan organisasi lingkungan dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

