Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Jems Dedy Arsad alias Jems (37) dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 19 November 2025, di ruang sidang Cakra PN Tolitoli.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin Muhammad Taufik Ajiputera, S.H. sebagai hakim ketua, dengan Imam Sanjaya, S.H. dan Rahmad Hidayat, S.H. sebagai hakim anggota.
Perkara bermula pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, terdakwa meminjam telepon seluler milik istrinya, Zeni Tristiyani, yang sedang tidur. Terdakwa mengambil ponsel yang berada di lantai kamar, lalu membuka akun Facebook milik istrinya dengan nama akun “shen xien asidik”.
Di akun tersebut, terdakwa melihat sebuah postingan video berjudul “aktivis eropa yang diblok oleh tentara israel” yang diunggah akun Facebook “udaberbagi”. Dalam video itu, terdakwa membaca komentar dari akun lain bernama “ade achiw” yang menuliskan kalimat: “umat kristen menyembah tuhan yang lahir dari lubang ………”.
Terdakwa kemudian membalas komentar tersebut menggunakan akun Facebook istrinya dengan kalimat: “(6 emotikon ketawa) muhamat teroris ……….. (3 emotikon ketawa) dasar perna ga ada teroris dari israel yg masuk di konoha kalu bukan dari yaman palestina sampe sekarang masi ada yang tersisa yg ga pulang-pulang, ygn selalu memecah belah penduduk asli konoha.” Terdakwa mengaku menyadari komentar itu dapat dilihat oleh seluruh pengguna media sosial Facebook.
Terdakwa juga menyatakan tidak mengenal pemilik akun yang mengunggah video maupun pemilik akun “ade achiw”. Namun, terdakwa beranggapan pemilik akun “ade achiw” beragama Islam, sehingga terdakwa menulis balasan tersebut karena merasa agama terdakwa telah dilecehkan oleh komentar akun tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan tindakan mentransmisikan informasi elektronik yang memuat komentar tersebut dan termasuk dalam kategori penodaan agama berdasarkan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII tentang “Dlawabit Dan Kriteria Penodaan Agama”. Majelis juga berpendapat perbuatan itu menimbulkan rasa kebencian di masyarakat, terutama umat Islam, sehingga dinilai sebagai perbuatan yang bersifat menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama dan kepercayaan.
Atas putusan tersebut, para pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

