Politik hukum disebut memiliki peran penting dalam menentukan arah dan fondasi sistem perundang-undangan di Indonesia. Dalam konsep ideal, politik hukum menjadi dasar penetapan prioritas pembentukan undang-undang, penyusunan aturan, serta perancangan pendekatan hukum yang sesuai kebutuhan masyarakat. Ia juga diharapkan mencerminkan nilai keadilan, demokrasi, dan perlindungan kepentingan publik.
Namun, praktik pembentukan peraturan perundang-undangan dinilai kerap berjalan berlawanan dengan tujuan tersebut. Proses legislasi disebut sering dipengaruhi kepentingan penguasa, dilakukan secara tertutup, dan sarat tawar-menawar politik. Akibatnya, produk hukum yang lahir dinilai lebih merepresentasikan kepentingan kelompok tertentu ketimbang kebutuhan masyarakat luas, yang kemudian dipandang sebagai gejala krisis kepentingan publik dalam politik hukum.
Dalam tulisan ini disebutkan data riset tahun 2023 yang menyatakan sekitar 85% proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia dipengaruhi politik eksekutif dan legislatif, dibandingkan pendekatan hukum yang logis serta partisipatif. Kondisi tersebut diartikan sebagai tanda bahwa banyak produk hukum tidak berangkat dari kebutuhan masyarakat, melainkan dari kehendak penguasa.
Situasi ini juga dikaitkan dengan pergeseran fungsi hukum. Jika semestinya hukum berperan sebagai social engineering atau alat rekayasa sosial untuk menciptakan tatanan yang berkeadilan, maka dalam praktiknya hukum disebut bertransformasi menjadi political engineering yang dipakai untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu dan memperkuat posisi kekuasaan.
Sejumlah contoh disebut sebagai gambaran ketika politik hukum dianggap mengalahkan kepentingan publik. Pertama, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Revisi ini disebut menimbulkan kontroversi, tidak diikuti keterbukaan hasil rapat Badan Legislasi, serta disahkan secara cepat pada 17 September 2019 dengan durasi pembahasan yang disebut hanya 13 hari. Dalam tulisan tersebut juga disebut adanya ketentuan yang dinilai dapat melemahkan KPK, antara lain perubahan posisi KPK dari lembaga independen menjadi berada di bawah kendali eksekutif melalui pembentukan dewan pengawas.
Contoh kedua adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembentukannya disebut kurang transparan, meski pemerintah mempublikasikan salinan undang-undang setebal 1.187 halaman setelah DPR dan pemerintah menyetujui UU tersebut pada 5 Oktober 2020. Undang-undang ini diklaim sebagai jawaban atas persoalan investasi, tetapi di sejumlah pasal disebut cenderung mengurangi hak tenaga kerja dan melemahkan perlindungan lingkungan. Tulisan itu juga menyebut Mahkamah Konstitusi menilai UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena adanya kekurangan terkait aspek formil dan partisipasi.
Contoh ketiga adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Undang-undang ini disebut disahkan dalam waktu kurang dari dua bulan dengan konsultasi publik terbatas. Minimnya partisipasi masyarakat dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Polemik juga disebut muncul karena pemindahan ibu kota dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dengan penggunaan APBN yang dinilai tidak efektif dalam situasi tersebut. Selain itu, tahap pelaksanaan pembangunan disebut dilakukan tergesa-gesa, termasuk klaim adanya dorongan agar masyarakat lokal segera meninggalkan tempat tinggal untuk mempercepat realisasi pembangunan.
Contoh berikutnya adalah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang disebut dikeluarkan pada 27 Maret 2024 untuk memperbarui regulasi penyiaran yang telah berusia dua dekade. Dalam pembahasan revisi ini muncul usulan yang dinilai kontroversial, seperti perluasan peran negara, pengaturan platform digital, serta peningkatan pengawasan atas materi konten digital. Percepatan pembahasan RUU yang bersinggungan dengan kebebasan berekspresi disebut berpotensi membuat norma yang terbentuk lebih mencerminkan keuntungan politik ketimbang prinsip kebebasan pers.
Rangkaian contoh tersebut dinilai menunjukkan pola bahwa politik hukum di Indonesia masih rapuh dan mudah dipengaruhi kepentingan penguasa. Proses legislasi disebut kerap condong pada stabilitas politik dan kepentingan ekonomi ketimbang perlindungan kepentingan masyarakat. Kondisi ini dipandang sebagai indikasi krisis legitimasi, ketika hukum tidak sepenuhnya mencerminkan kehendak rakyat, melainkan berfungsi sebagai alat kekuasaan.
Sejumlah langkah perbaikan juga diusulkan untuk mengatasi krisis kepentingan publik dalam politik hukum. Di antaranya penguatan partisipasi publik dalam proses legislasi melalui ruang dialog yang luas bagi masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok terdampak, serta memastikan partisipasi tidak berhenti pada formalitas melainkan terintegrasi dalam pengambilan keputusan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas didorong melalui digitalisasi proses legislasi, publikasi naskah akademik, serta pelibatan media independen untuk mengawasi jalannya pembahasan rancangan undang-undang, agar masyarakat dapat memantau arah kebijakan hukum secara lebih objektif.

