Polres Lombok Tengah Pastikan Isu “Tebus Kasus” Bandar Narkoba Tidak Terbukti

Polres Lombok Tengah Pastikan Isu “Tebus Kasus” Bandar Narkoba Tidak Terbukti

Polres Lombok Tengah menegaskan isu dugaan praktik “tebus kasus” terhadap bandar narkoba di wilayah hukumnya tidak terbukti. Kepastian itu disampaikan setelah kepolisian melakukan pengecekan dan investigasi internal menyusul beredarnya informasi tersebut di tengah masyarakat.

Kapolres Lombok Tengah Eko Yusmiarto mengatakan, sejak isu itu muncul, pihaknya segera mengambil langkah cepat melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memastikan kebenaran informasi. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 3 Maret 2026.

Eko menyampaikan apresiasi atas langkah klarifikasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Anti Raswah (AMARAH) terkait isu tersebut. Ia juga menegaskan komitmen Polres Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga integritas institusi dari segala bentuk praktik yang melanggar hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Propam terhadap tiga orang yang sempat disebut dalam isu, diperoleh pernyataan bahwa mereka tidak pernah memberikan uang maupun imbalan apa pun kepada personel Satuan Reserse Narkoba.

Polres Lombok Tengah juga memastikan proses penanganan perkara oleh Sat Res Narkoba berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku. Penanganan kasus disebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, terutama dalam memastikan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kapolres menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan bukti pelanggaran oleh personel, kepolisian akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan praktik “tebus kasus” seperti yang dituduhkan.

Dalam kesempatan itu, Polres Lombok Tengah menyampaikan terima kasih kepada AMARAH dan masyarakat yang terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba. Kapolres juga mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta tetap mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Lombok Tengah.