Polri Ungkap Kasus Kematian Gajah di Pelalawan dengan Pendekatan Ilmiah, 15 Tersangka Diamankan

Polri Ungkap Kasus Kematian Gajah di Pelalawan dengan Pendekatan Ilmiah, 15 Tersangka Diamankan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan penanganan kasus kematian gajah di Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi. Ia menegaskan proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah pada 2 Februari 2026 di Blok C 99, Ukui, Pelalawan. Dua hari kemudian, pada 4 Februari 2026, tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi terhadap bangkai satwa tersebut.

Menurut Irjen Johnny, nekropsi dilakukan oleh dokter hewan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Dari pemeriksaan ilmiah itu, ditemukan serpihan tembaga di bagian tengkorak kepala gajah. Temuan ini disebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan.

Polri melalui Polda Riau kemudian mengedepankan metode scientific crime investigation untuk mengungkap perkara tersebut. Irjen Johnny mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional berbasis ilmiah, disertai pemetaan jaringan, sehingga penelusuran tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

Dari hasil penyidikan intensif, aparat mengamankan 15 orang tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Irjen Johnny menilai kematian gajah ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan peristiwa yang menimbulkan duka. Ia menyebut kejadian tersebut perlu menjadi momentum untuk memperkuat komitmen perlindungan satwa liar serta menutup ruang bagi perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Ia juga menegaskan seluruh tahapan penyidikan akan dijalankan sesuai prosedur dan dibuka secara proporsional kepada publik. “Polri berkomitmen transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua proses berjalan sesuai koridor hukum,” kata Irjen Johnny.

Selain penegakan hukum, Polri turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan kejahatan terhadap satwa dilindungi, termasuk melaporkan jika mengetahui adanya perburuan. Menurutnya, informasi sekecil apa pun dinilai penting untuk membantu memutus mata rantai perburuan ilegal.