KABUPATEN KUBU RAYA, Kalimantan Barat—Kualitas udara di Kabupaten Kubu Raya dilaporkan memburuk pada Kamis (22/01/2026) pagi. Meski memasuki puncak musim hujan, data BMKG pukul 08.00 WIB mencatat lonjakan konsentrasi partikulat halus (PM2,5) hingga dinilai mengkhawatirkan bagi kesehatan warga.
Merespons kondisi tersebut yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Kubu Raya mengeluarkan peringatan kepada pihak-pihak yang masih membuka lahan dengan cara membakar. Kepolisian menegaskan akan menindak pelaku pembakaran.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menyatakan keselamatan publik menjadi prioritas utama. Ia menegaskan Polda Kalimantan Barat tidak membuka ruang negosiasi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta menginstruksikan Satgas Gakkum untuk melakukan penyelidikan pada setiap titik api yang muncul.
Menurut Bambang, personel di lapangan dari Polres Kubu Raya dan jajaran lainnya bekerja hingga larut malam untuk memadamkan api. Ia juga meminta masyarakat menghentikan praktik pembakaran dan segera melaporkan jika mengetahui pelakunya.
Sementara itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyampaikan Tim Siaga Karhutla telah disebar ke hampir seluruh wilayah kabupaten. Ade menyebut tantangan utama petugas antara lain medan sulit di Kecamatan Sungai Raya, Kuala Mandor B, Rasau Jaya, serta wilayah perairan seperti Batu Ampar dan Teluk Pakedai.
Ia mengatakan tim bekerja siang dan malam untuk pemadaman dan pendinginan, dengan tujuan mencegah api meluas serta tidak merembet ke permukiman warga.
Kepolisian kembali mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Polres Kubu Raya menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk melindungi hak warga atas udara bersih dan mencegah dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.

