PPN 12% Berlaku 2025: Dasar Hukum, Sasaran Barang Mewah, dan Cara Menghitungnya

PPN 12% Berlaku 2025: Dasar Hukum, Sasaran Barang Mewah, dan Cara Menghitungnya

Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dalam ketentuan yang dijelaskan, tarif ini dikenakan pada Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong mewah.

Pemberlakuan PPN 12% tersebut disebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dasar hukum PPN 2025

Tarif PPN 2025 sebesar 12% merujuk pada ketentuan yang mengikat. Dalam penjelasan yang ada, perubahan PPN mengacu pada dua aturan, yakni Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menjadi dasar penerapan sekaligus mengatur pemberlakuan PPN 12%.

Tujuan kebijakan PPN 2025

Secara umum, kenaikan PPN pada 2025 disebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga inflasi tetap rendah, dan mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, perubahan tarif ini juga diarahkan untuk mengamankan pendapatan negara, melindungi produsen kecil, serta meningkatkan keadilan dalam pembebanan pajak.

Seiring kebijakan tersebut, pemerintah disebut menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Total nilai stimulus yang disebutkan mencapai Rp38,6 triliun, dengan sasaran masyarakat kelas menengah, rumah tangga berpenghasilan rendah, dan UMKM.

PPN berdasarkan jenis barang atau jasa

Dalam ketentuan yang dijelaskan, PPN 2025 sebesar 12% hanya dikenakan pada barang atau jasa yang tergolong mewah. Sementara itu, untuk barang atau jasa yang tidak tergolong mewah, besaran PPN disebut menggunakan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, sehingga tarif efektifnya tetap setara 11%.

Rumus yang digunakan untuk barang/jasa nonmewah adalah:

Barang/Jasa Nonmewah Setelah Dikenakan PPN = 12% × (11/12 × Harga Barang/Jasa)

Disebutkan pula bahwa barang mewah impor dikenakan PPN 12%, sementara tarif PPN ekspor tetap 0%. Adapun penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN 12% dengan ketentuan 11/12 dari harga jual mulai 1 Februari 2025, dengan nilai sebesar 12% dari harga jual penuh. Untuk barang atau jasa nonmewah, PPN dikenakan 12% dari 11/12 nilai impor, harga jual, atau penggantiannya, sedangkan tarif PPN ekspor tetap 0%.

Cara menghitung PPN 2025

Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, PPN 12% disebut hanya dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Di luar kategori tersebut, barang/jasa nonmewah tetap dikenai tarif efektif 11% melalui DPP nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan mekanisme baru itu, perhitungan PPN untuk barang/jasa nonmewah dilakukan dengan cara mengalikan 12% terhadap DPP yang terlebih dahulu dihitung menjadi 11/12 dari harga jual.

Contoh perhitungan

Jika seseorang membeli barang nonmewah seharga Rp25.000.000, maka:

DPP = 11/12 × Rp25.000.000 = Rp22.916.666

PPN = 12% × Rp22.916.666 = Rp2.750.000

Nilai PPN tersebut sama dengan perhitungan menggunakan tarif 11% terhadap harga jual penuh:

PPN = 11% × Rp25.000.000 = Rp2.750.000

Dengan demikian, meski tarif PPN tercantum 12%, untuk barang/jasa nonmewah besaran akhirnya tetap setara dengan perhitungan tarif 11% melalui penyesuaian DPP.