PPPK Berpeluang Tetap Mendapat THR 2026, Anggaran Disiapkan Rp55 Triliun

PPPK Berpeluang Tetap Mendapat THR 2026, Anggaran Disiapkan Rp55 Triliun

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada 2026. Nilai tersebut meningkat 10,22 persen dibanding alokasi THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.

Purbaya menyatakan pencairan THR akan mulai diproses pada pekan pertama Ramadan. “Dicairkan minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (18/2/2026).

Terkait pertanyaan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima THR 2026, acuan yang dapat digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPPK secara tegas termasuk kategori aparatur negara yang berhak menerima THR.

Dengan demikian, apabila skema pemberian THR 2026 tetap mengacu pada pola regulasi sebelumnya, PPPK berhak memperoleh THR Lebaran tahun ini.

Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan. Besaran tambahan penghasilan tersebut paling banyak sebesar penghasilan tambahan yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian tambahan penghasilan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.