Fenomena fotografer yang memotret orang di ruang publik kembali memicu perdebatan setelah Ismail Fahmi, pendiri lembaga pemantau media sosial Drone Emprit, mengaku merasa tidak nyaman saat berolahraga lari bersama istrinya di kawasan Palembang Icon, Palembang, pada akhir pekan.
Fahmi mengatakan, selama jogging ia melihat banyak fotografer berjajar di tepi jalan dan terus mengarahkan kamera ke dirinya serta sang istri. “Fotografernya banyak sekali. Bahkan di satu spot itu bisa sampai enam orang. Kemudian 10 meter berikutnya ada lagi lima orang,” kata Fahmi, Selasa (28/10).
Alih-alih merasa tersanjung, Fahmi menyebut situasi itu membuatnya tertekan. “Saya yang belum pernah lari di situ, sangat [terasa] intimidatif... enggak nyaman sekali,” ujarnya.
Pengalaman tersebut kemudian ia unggah di X dengan takarir “AI menciptakan lapangan kerja baru” dan mengajak warganet berdiskusi. Dalam tiga hari, unggahan itu disebut telah dilihat 12,2 juta kali dan memantik sekitar 3.000 komentar. Fahmi menilai respons yang muncul menunjukkan adanya kekesalan yang selama ini terpendam. “Banyak itu orang-orang yang ternyata mereka memendam kekesalan cuma enggak ada channel [saluran] untuk mengucapkannya,” katanya.
Keberadaan fotografer di ruang publik ini dikaitkan dengan aplikasi bernama FotoYu. Polanya, fotografer (disebut kreator) mengunggah foto orang-orang yang diambil di lapangan, lalu subjek foto dapat mengaksesnya dengan cara membeli. Aplikasi tersebut menggunakan teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan (AI): subjek yang difoto mengunggah foto pribadi untuk dikenali, kemudian sistem akan mencarikan dokumentasi yang telah diunggah kreator.
Model ini mengingatkan pada praktik juru foto yang biasa mangkal di kawasan wisata pada era 1990-an hingga awal 2000-an, yang memotret pengunjung secara acak lalu menjual hasilnya. Bedanya, kini ada pihak ketiga yang memfasilitasi transaksi melalui aplikasi dan memanfaatkan AI.
Namun, sebagian masyarakat mengaku resah karena foto dan data wajah mereka berpotensi tersimpan di aplikasi, sementara risiko kejahatan digital dinilai semakin beragam.
Pindah lokasi lari demi menghindari kamera
Mukhsin, warga Jakarta, turut merespons perbincangan tersebut. Ia mengaku keberatan ketika berolahraga di ruang publik tetapi menjadi subjek foto tanpa persetujuan dan tanpa kejelasan penggunaan foto itu. “Ketika saya olahraga, lari di tempat yang publik, tapi saya dijadikan subjek istilahnya untuk foto-foto, tanpa ada persetujuan dari saya dan juga saya tidak tahu, tidak ada transparansi foto itu nantinya akan digunakan untuk apa,” katanya.
Dalam sebulan terakhir, Mukhsin mengatakan ia menghindari Car Free Day Jakarta, Eco Park Tebet, dan kawasan Gelora Bung Karno karena fotografer dinilai semakin banyak. “Dulu kan kayaknya fotografer belum begitu banyak. Tapi sekarang kan udah hampir di setiap berapa meter itu ada fotografer,” ujarnya. Ia memilih berlari di area SCBD yang menurutnya lebih sepi dan nyaris tidak ada fotografer.
Apakah termasuk pelanggaran privasi?
Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, menyebut pemotretan tanpa persetujuan subjek di ruang publik yang kemudian diunggah ke aplikasi dapat masuk kategori pelanggaran privasi. “Sepanjang tidak ada consent (persetujuan) dari subjek, dari pihak atau orang atau individu yang difoto, dan kemudian diunggah dalam satu aplikasi, itu sudah bagian dari privacy violation,” katanya.
Wahyudi menjelaskan, foto wajah termasuk data pribadi yang bersifat spesifik dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menyebut, tingkat privasinya disejajarkan dengan informasi kesehatan, data genetika, catatan kejahatan, dan data keuangan pribadi.
Menurut Wahyudi, UU PDP memungkinkan pihak ketiga atau pengendali data memproses data pribadi spesifik dan umum dengan syarat sah secara hukum dan transparan. Transparansi, kata dia, merujuk pada pemrosesan yang memastikan subjek mengetahui data apa yang diproses dan bagaimana cara pemrosesannya, dengan informasi yang mudah diakses dan dipahami menggunakan bahasa yang jelas.
UU PDP juga mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan subjek data (Pasal 65). Selain itu, terdapat larangan mengungkap data pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman pidana yang disebut masing-masing lima dan empat tahun penjara.
Meski demikian, Wahyudi menyebut regulasi tersebut belum mengatur secara rinci kasus fotografer di ruang publik. Ia juga menyoroti belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi yang menjadi amanat UU PDP sejak disahkan pada 2022. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan wilayah abu-abu dalam penegakan kepatuhan pengendali data. “Tidak kosong. Sebenarnya aturannya ada tapi kemudian aturan itu belum bisa ditegakkan secara optimal untuk memastikan bagaimana kewajiban kepatuhan itu dijalankan oleh setiap pengendali data,” ujarnya.
Pemerintah menekankan aspek hukum dan etika
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya aspek hukum dan etika dalam pemotretan serta publikasi foto di era digital. Ia menyatakan foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara spesifik, sehingga tidak boleh disebarkan tanpa izin.
Alexander menambahkan, setiap pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan eksplisit dari subjek data. Ia juga mengingatkan kewajiban fotografer untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri. “Tidak boleh ada pengomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat memiliki hak menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Risiko penyalahgunaan foto wajah
Dalam perbincangan yang berkembang, sejumlah risiko penyalahgunaan foto wajah turut disorot. Di antaranya pembuatan akun palsu di media sosial, aplikasi kencan, atau marketplace untuk penipuan. Wajah juga dapat dimanfaatkan untuk pembuatan dokumen palsu seperti KTP digital atau SIM melalui teknik AI face swap atau deepfake.
Disebut pula, beberapa kasus pinjaman online ilegal di Indonesia menggunakan foto wajah yang diambil secara acak dari internet. Selain itu, wajah dapat disunting sedemikian rupa untuk pemerasan, ancaman, penipuan terhadap keluarga, hingga ditempelkan pada tubuh orang lain menggunakan AI generatif untuk tujuan menipu, beriklan, atau konten pornografi.
Fahmi mengungkapkan kekhawatirannya atas kemungkinan foto disalahgunakan, termasuk untuk fantasi pribadi. “Kita enggak tahu potret itu, sengaja dipotret yang perempuan-perempuan, kayak disimpan sendiri untuk fantasi dia, kan nggak tahu kita,” katanya.
Dalam diskusi di X, Fahmi mendorong pemerintah mencari jalan keluar di tengah polemik. Ia mengusulkan adanya tempat khusus bagi fotografer, penanda bagi orang yang tidak ingin dipotret, hingga aturan etika dan pendaftaran fotografer. “Mungkin ada tempat-tempat khusus [fotografer]. Ada tanda bagaimana kita nggak mau. Aturan etika buat fotografernya seperti apa, misalnya harus ada yang terdaftar… Karena memang gila Indonesia itu dalam hal foto ini. Kita nggak ada privasi,” ujarnya.
Suara fotografer: klaim menjaga etika
Keberadaan fotografer yang berkontribusi pada aplikasi jual-beli foto disebut telah menyebar di berbagai daerah dan muncul dalam acara olahraga, taman, tempat wisata, konser, festival, hingga wisuda.
Seorang fotografer di Jambi yang berkontribusi untuk FotoYu sejak setahun terakhir, dan meminta dipanggil Ombo, mengatakan pihaknya berupaya menjaga etika. Ia mengklaim fotografer tidak memotret pelari yang menunjukkan gestur menolak. “Kami fotografer juga tetap menjaga etika jika para pelari memberikan gestur menolak difoto. Kalau yang menolak pasti nggak difoto,” ujarnya.
Ombo mengakui isu ini menjadi perdebatan di media sosial. Namun ia menyebut selama memotret di jalanan, belum pernah ada orang yang mendatanginya untuk memprotes. Ia juga menilai kehadiran fotografer membuat lokasi menjadi ramai dan berdampak pada pelaku UMKM di sekitar Car Free Day. “Yang lebih menyenangkan banyak UMKM yang dapat rezeki dari ramainya CFD. Sebelum ada fotografer sepi,” katanya. Meski begitu, ia pesimistis perdebatan akan mencapai titik temu. “Karena orang yang tidak suka akan tetap lantang menyuarakan tidak suka,” ujarnya.
FotoYu: akses dibatasi untuk pemilik wajah
FotoYu menyatakan hanya pemilik wajah yang terverifikasi yang dapat mengakses dan membeli dokumentasi mereka sendiri. “Di Fotoyu, setelah foto diunggah, pihak lain selain pemilik wajah dilarang keras untuk membeli foto tersebut,” tulis perusahaan itu.
FotoYu mengklaim platformnya dibangun untuk mengembalikan kendali kepada individu atas transaksi dokumentasi diri, dengan teknologi pengenalan wajah untuk verifikasi pribadi, dan dirancang selaras dengan UU PDP. Perusahaan juga menyebut menerapkan sistem keamanan berlapis untuk melindungi privasi data setelah foto diunggah.
Menurut FotoYu, dokumentasi yang diunggah tidak dapat dilihat secara bebas, dienkripsi penuh, dan semua wajah di dalam file disensor secara otomatis. Pengguna hanya dapat mencari dan menemukan dokumentasi yang terdeteksi memiliki kemiripan dengan wajahnya sendiri. FotoYu juga menyebut pelanggan dapat menghapus file secara permanen kapan saja, sementara non-pelanggan disediakan mekanisme takedown.
Perusahaan menilai interaksi fotografer dan pelanggan didasari saling membutuhkan dan menghormati. FotoYu menyebut model marketplace menciptakan insentif dan disinsentif alami: pendapatan fotografer berasal dari pembelian pemilik wajah, sehingga jika memotret orang yang tidak ingin difoto, fotografer tidak akan mendapatkan apa-apa dan hanya rugi waktu serta biaya operasional.
DPR dorong pedoman etik
Polemik ini juga menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. Ia menilai pemotretan acak terhadap pesepeda dan pelari di jalanan merupakan potensi pelanggaran hak privasi. Menurutnya, memotret tanpa sepengetahuan dan persetujuan, terlebih jika menimbulkan rasa tidak nyaman atau berpotensi eksploitasi, tidak dapat dibenarkan secara etis—apalagi bila foto digunakan untuk kepentingan komersial atau disebarluaskan tanpa kendali.
Dave mendorong adanya dialog terbuka antara komunitas fotografi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk menyusun pedoman etik yang jelas. Kekhawatiran utama, kata dia, adalah kemungkinan foto dikomersialkan atau dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraih keuntungan tanpa sepengetahuan subjek foto. “Fotografinya itu nanti mungkin dikomersialkan, digunakan perusahaan atau bisnis untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu yang itu menimbulkan profit tanpa pengetahuan saya. Itu yang paling mengerikan,” ujarnya.

