Pro-Kontra Umrah Mandiri: Pasar Besar, Pengawasan Dipertanyakan, dan Kekhawatiran Dominasi Platform Global

Pro-Kontra Umrah Mandiri: Pasar Besar, Pengawasan Dipertanyakan, dan Kekhawatiran Dominasi Platform Global

Wacana umrah mandiri memunculkan perdebatan baru di tengah besarnya pasar layanan umrah Indonesia yang disebut bernilai puluhan triliun rupiah per tahun. Di satu sisi, konsep ini dipandang menawarkan fleksibilitas dan kemudahan berbasis digital. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran soal lemahnya pengawasan, perlindungan jemaah, serta potensi dominasi pemain besar—termasuk platform global—jika regulasi tidak dibangun secara kuat sejak awal.

Isu yang mengemuka bukan semata soal teknis perjalanan ibadah, melainkan juga arah kebijakan dan pertanyaan lebih besar tentang siapa yang akan menguasai ekosistem layanan umrah Indonesia. Kekhawatiran tersebut menguat ketika konsep umrah mandiri dimasukkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025, yang dinilai membuka peluang luas bagi penyedia layanan berbasis aplikasi.

Dalam sorotan sejumlah pihak, UU tersebut dianggap memberi ruang bagi siapa pun untuk menjadi penyedia layanan umrah berbasis aplikasi, tetapi belum memuat pengaturan rinci mengenai siapa yang berhak masuk ke ekosistem itu, bagaimana mekanisme pengawasan, bagaimana perlindungan jemaah dijalankan, bagaimana tanggung jawab ditetapkan, serta bagaimana pembatasan terhadap pemain global dilakukan. Kondisi ini dipandang sebagai “pintu yang terbuka lebar” tanpa kejelasan “penjaga gerbang” pada level regulasi tertinggi.

Kekhawatiran lain yang mencuat adalah potensi masuknya marketplace internasional yang sudah lama disebut melirik Indonesia sebagai pasar besar layanan umrah. Dengan karakter pasar yang jumlah jemaahnya besar, tingkat digitalisasi tinggi, serta regulasi yang dinilai longgar, sebagian pihak menilai UU tersebut dapat menjadi celah bagi platform global untuk beroperasi tanpa beban yang selama ini ditanggung penyelenggara umrah dalam negeri.

Dalam kritik yang berkembang, platform global digambarkan berpotensi menawarkan layanan cukup dengan infrastruktur digital seperti server dan sistem pembayaran, tanpa kewajiban yang lazim melekat pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seperti keharusan memiliki kantor, menangani keluhan di lapangan, atau bertanggung jawab ketika terjadi masalah pada jemaah. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan tanggung jawab dan kehadiran layanan di lapangan.

Upaya pemerintah menutup sejumlah celah kemudian terlihat melalui terbitnya Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini disebut memuat ketentuan seperti kewajiban pelaporan, asuransi, verifikasi, pengaturan bukti layanan, serta registrasi jemaah, termasuk uraian definisi yang lebih teknis. Sejumlah pihak menilai PMHU tersebut menunjukkan niat memperkuat tata kelola.

Namun, kritik tetap muncul karena PMHU dipandang sebagai “tambalan” yang datang setelah celah terbuka di tingkat undang-undang. Dalam pandangan ini, perbaikan di level peraturan menteri dinilai tidak sepenuhnya menggantikan kebutuhan fondasi yang kuat di hulu, mengingat UU menjadi rujukan utama arsitektur kebijakan.

Di tengah situasi tersebut, keresahan PPIU ikut mencuat. Sorotan utamanya bukan semata persaingan bisnis, melainkan ketimpangan arena kompetisi. PPIU selama ini menanggung kewajiban operasional dan layanan, mulai dari kantor, tim, pembimbing ibadah, struktur layanan, hingga tanggung jawab penuh terhadap jemaah. Sementara itu, platform berskala internasional dinilai memiliki modal besar, skala global, algoritma pemasaran, serta kemampuan menawarkan harga yang lebih agresif.

Perdebatan pun bergeser ke pertanyaan tentang apa yang sebenarnya dipertaruhkan. Selain dampak pada industri dan ekonomi, sejumlah pihak menilai isu ini menyentuh aspek kedaulatan layanan ibadah, termasuk kepastian pendampingan, struktur layanan yang jelas, serta tanggung jawab yang dapat ditelusuri ketika terjadi masalah.

Pada akhirnya, kritik yang muncul tidak selalu diarahkan untuk menolak inovasi digital atau konsep kemandirian jemaah. Namun, penekanan diberikan pada kebutuhan pengaturan yang kuat sejak awal, agar pembukaan pasar tidak berujung pada lemahnya perlindungan jemaah dan ketidakadilan bagi pelaku usaha lokal. Dalam pandangan tersebut, umrah mandiri dinilai dapat dijalankan, tetapi perlu dikawal dengan regulasi yang kokoh dari hulu, bukan sekadar penguatan di hilir.