PT Arion Indonesia mengajukan uji materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 244/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (16/12/2025) di Jakarta.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. PT Arion Indonesia diwakili Direktur Utama Diana Isnaini.
Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.
Kuasa hukum Pemohon, Kahfi Permana, menyampaikan Pemohon merupakan badan hukum privat yang dibuktikan dengan akta pendirian beserta surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 78 tidak memuat mekanisme wajib untuk menilai seluruh alat bukti. Norma tersebut disebut hanya mengatur putusan harus berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, tanpa menentukan kewajiban menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan.
Secara doktrin, Pemohon menilai keyakinan hakim merupakan simpulan akhir dan bukan alat bukti pengganti. Namun, dalam perkara yang dialami Pemohon, keyakinan hakim disebut digunakan tanpa menilai alat bukti primer dan tanpa alasan penolakan bukti. Pemohon juga menyatakan seluruh bukti yang diajukan tidak disebutkan dalam putusan, sehingga keyakinan hakim menjadi subjektif dan tidak dapat diuji. Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa “keyakinan Hakim” dalam Pasal 78. Pemohon memohon agar kedua frasa tersebut dinyatakan bertentangan secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan, kewajiban menilai dan memberikan pertimbangan hukum satu per satu alat bukti, serta adanya batasan penggunaan keyakinan hakim.
Pemohon juga meminta MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang baru tentang Pengadilan Pajak sebagai pengganti UU Nomor 14 Tahun 2002 dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak putusan diucapkan. Pemohon menyatakan apabila perbaikan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, UU Pengadilan Pajak dimohonkan dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Dalam sidang, Hakim Konstitusi Daniel meminta Pemohon menyesuaikan permohonan dengan ketentuan penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Daniel juga menyoroti petitum yang memuat jangka waktu tiga tahun dan meminta agar alasan serta penalarannya diperkuat dalam posita.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai legal standing Pemohon masih perlu diperkuat. Ia juga menilai posita perlu memuat hal faktual, bukan hanya alasan normatif, serta meminta penjelasan yang lebih komprehensif terkait pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, bukan sekadar mencantumkan rujukan pasal.
Ketua MK Suhartoyo turut meminta Pemohon menjelaskan kerugian yang dianggap dialami akibat berlakunya norma yang diuji. Ia menekankan perlunya uraian yang jelas mengenai bentuk pertentangan, ketidakpastian, dan ketidakadilan yang dipersoalkan.
Sebelum sidang ditutup, Ketua MK menyatakan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan diminta diserahkan paling lambat Senin, 29 Desember 2025 pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan MK. Setelah itu, MK akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

