PT Bandung Tolak Banding PT KLM, Putusan PN Cibinong soal Gugatan terhadap Ahli Lingkungan Dikuatkan

PT Bandung Tolak Banding PT KLM, Putusan PN Cibinong soal Gugatan terhadap Ahli Lingkungan Dikuatkan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam perkara gugatan perdata yang diajukan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo, Prof. Basuki Wasis, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis, 18 Desember 2025, dalam perkara teregister Nomor 785/PDT/2025/PT BDG. Majelis hakim yang dipimpin Marisi Siregar dengan anggota Iman Gultom dan Setia Rina menyatakan menguatkan putusan PN Cibinong Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi tanggal 8 Oktober 2025.

Sebelumnya, PN Cibinong mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). PT KLM selaku pembanding dalam memori banding meminta agar para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar kerugian materil serta immateril.

Dalam prosesnya, para tergugat mengajukan sejumlah eksepsi, termasuk dalil bahwa gugatan yang diajukan merupakan bentuk serangan terhadap ahli atau akademisi yang turut memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang disebut sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Majelis Hakim PT Bandung menilai putusan PN Cibinong terkait eksepsi dalam perkara kebakaran lahan PT KLM telah tepat, sehingga gugatan perusahaan dinyatakan tidak dapat diterima. Hakim berpendapat Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat digugat karena tindakan mereka berupa verifikasi lapangan, pengambilan sampel, serta analisis laboratorium atas kebakaran lahan pada 10 Juli 2018 dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Pertimbangan tersebut dikaitkan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.

Majelis hakim juga mencatat Tergugat II bertindak sebagai ahli berdasarkan surat izin resmi dari IPB dan ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasil analisis dan keterangan para ahli itu kemudian digunakan sebagai bukti dalam persidangan gugatan KLHK terhadap PT KLM, yang disebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap di berbagai tingkat peradilan.

Dengan pertimbangan tersebut, PT Bandung menyatakan mengambil alih pertimbangan hukum PN Cibinong dan menguatkan putusan mengenai eksepsi dari para terbanding. Dalam amar pertimbangannya, majelis menyatakan alasan banding tidak memuat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan tingkat pertama, sehingga memori banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan.