Putusan Pengadilan Pajak: Menjaga Kepastian Hukum Civil Law dan Ruang Keyakinan Hakim

Putusan Pengadilan Pajak: Menjaga Kepastian Hukum Civil Law dan Ruang Keyakinan Hakim

Tinjauan sejarah menunjukkan adanya ketegangan mendasar antara kebutuhan kepastian hukum—yang kuat dalam tradisi hukum Eropa Kontinental—dengan peran hakim pajak yang dituntut lebih fleksibel untuk mencapai kebenaran materiil dalam sengketa perpajakan.

Indonesia menganut tradisi hukum Romawi-Jerman atau Civil Law System. Sistem ini berkembang di Eropa daratan setelah runtuhnya Kekaisaran Romawi Barat, ditandai berakhirnya pemerintahan Kaisar Romulus Augustulus pada 476 M. Fondasi utamanya bersumber dari Hukum Romawi, antara lain melalui karya Kaisar Iustinianus, Corpus Iuris Civilis. Tradisi Eropa Kontinental tersebut kemudian diterapkan di Indonesia melalui penjajahan Belanda.

Dalam pilar utama Civil Law, hukum memperoleh daya mengikat karena diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang tersusun sistematis melalui kodifikasi. Kodifikasi diarahkan untuk mencapai tujuan utama berupa kepastian hukum. Dalam kerangka filosofis yang dipengaruhi legisme hukum—yang memandang Code Civil Perancis sebagai sistem yang sudah sempurna—undang-undang ditempatkan sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah. Pada posisi itu, aparat penegak hukum, termasuk hakim, kerap dipahami sebagai “corong undang-undang” yang menjalankan keadilan hukum (legal justice), sementara putusan hakim pada umumnya hanya mengikat para pihak yang berperkara (res judicata).

Namun, tradisi tersebut juga mengenal pandangan bahwa hukum yang sesungguhnya adalah undang-undang yang adil (ius atau recht). Jika suatu undang-undang bertentangan dengan prinsip keadilan, maka secara hakiki norma itu dipandang kehilangan sifat normatifnya.

Di sisi lain, Pengadilan Pajak dibentuk sebagai badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Pembentukannya berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2002, dengan tujuan menyelesaikan sengketa melalui prosedur yang cepat, murah, dan sederhana, sekaligus mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.

Karakter sengketa perpajakan yang menuntut pencarian kebenaran materiil—selaras dengan asas dalam undang-undang perpajakan—serta kebutuhan penyelesaian yang cepat, mendorong dinamika sumber putusan hakim yang tidak sepenuhnya mengikuti kekakuan Civil Law murni.

Dalam praktiknya, putusan Pengadilan Pajak tidak hanya bertumpu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dan hasil penilaian pembuktian, tetapi secara eksplisit juga didasarkan pada keyakinan hakim. Penyertaan unsur keyakinan ini ditempatkan sebagai penyeimbang formalitas Civil Law, dengan catatan keyakinan tersebut dibangun dari penilaian pembuktian dan tetap harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pembuktian, Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Alat bukti yang sah meliputi surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan/atau pengetahuan hakim. Pengetahuan hakim dimaknai sebagai hal yang diketahui dan diyakini kebenarannya oleh hakim. Hakim berwenang menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, serta menilai pembuktian. Untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit dua alat bukti.

Peran keyakinan dan pengetahuan hakim ini menunjukkan bahwa hakim pajak tidak semata-mata menjalankan fungsi sebagai corong undang-undang, melainkan berupaya menentukan kebenaran materiil. Pendekatan tersebut dinilai lebih dekat dengan aliran Rechtsvinding yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia secara umum, yakni hakim berpegang pada undang-undang dan sumber hukum lainnya dalam kerangka “kebebasan yang terikat” dan “keterikatan yang bebas”.

Dari sisi kekuatan hukum, Pengadilan Pajak ditetapkan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa serta memutus Sengketa Pajak. Putusannya merupakan putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap. Sebagai putusan akhir, putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi ke peradilan umum maupun badan peradilan lain, kecuali putusan yang menyatakan tidak dapat diterima terkait kewenangan atau kompetensi.

Meski demikian, putusan Pengadilan Pajak tetap dapat dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung sebagai upaya hukum luar biasa. Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Interaksi antara tradisi Civil Law dan sumber hukum dalam Peradilan Pajak kerap digambarkan seperti timbangan: di satu sisi terdapat dorongan kuat menuju kepastian hukum melalui peraturan perundang-undangan, sementara di sisi lain terdapat fleksibilitas untuk mencapai kebenaran materiil melalui ruang keyakinan dan pengetahuan hakim—yang tetap bekerja dalam batas-batas undang-undang perpajakan.