Reformasi Polri Didorong dari Dalam dan Luar, Fokus Bangun Kepercayaan Publik

Reformasi Polri Didorong dari Dalam dan Luar, Fokus Bangun Kepercayaan Publik

Jakarta — Menjelang akhir 2025, agenda reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebut memasuki fase penting. Untuk pertama kalinya dalam dua dekade, pembaruan berjalan secara simultan dari dua arah: penguatan dari internal institusi dan pengawalan dari eksternal melalui mekanisme yang dibentuk pemerintah.

Dari sisi internal, Kapolri membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang ditugaskan menguatkan sistem, budaya kerja, dan pelayanan publik. Sementara dari sisi eksternal, Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025 membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memastikan arah reformasi selaras dengan prinsip akuntabilitas dan nilai-nilai demokrasi.

Reformasi yang berlangsung dipahami bukan sekadar penataan administratif, melainkan perubahan paradigma. Polri diarahkan bergeser dari karakter “aparat kekuasaan” yang bertumpu pada kekuatan menjadi “pelayan publik” yang bertumpu pada kepercayaan. Dalam konteks demokrasi terbuka dan transformasi digital, ukuran keberhasilan Polri dinilai semakin terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat, bukan semata kekuatan penegakan hukum.

Transformasi internal Polri saat ini disebut digerakkan melalui implementasi visi “Beyond Trust Presisi” dalam Grand Strategy Polri 2025–2045. Kerangka ini menempatkan reformasi sebagai proses jangka panjang dan berkelanjutan untuk membangun kepolisian modern yang adaptif terhadap perubahan sosial, teknologi, dan tata kelola publik.

Dalam upaya membangun kembali kepercayaan, Polri mengidentifikasi sedikitnya sebelas persoalan sistemik yang dinilai menggerogoti kepercayaan masyarakat, mulai dari penyuapan, pungutan liar, arogansi, penyalahgunaan barang bukti, beking kegiatan ilegal, penyalahgunaan narkoba, pelanggaran aturan, pemerasan, penembakan tidak sah, penggunaan kekerasan berlebihan, hingga penyalahgunaan narkoba. Selain itu, juga dicatat persoalan lain seperti manipulasi keuangan, perselingkuhan, mark up anggaran, melindungi pelaku kejahatan internal, dan manipulasi administrasi.

Berbagai persoalan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan hanya lewat aturan, melainkan membutuhkan perubahan kultur dan perilaku. Agenda besar ini disebut perlu dijalankan secara hati-hati, tidak tergesa-gesa, dan berkelanjutan, dengan pertimbangan bahwa perubahan yang terlalu radikal dapat menimbulkan gejolak di masyarakat dan mengganggu keamanan secara umum.

Dalam kerangka pembuktian komitmen reformasi, salah satu prioritas yang dinilai dapat cepat dirasakan masyarakat adalah perbaikan pelayanan publik. Titik strategisnya berada pada garda depan, yakni area persentuhan langsung antara polisi dan warga. Perbaikan di titik ini diharapkan tampak dalam kecepatan respons, keramahan layanan, kepastian proses, serta pencegahan pungutan liar.

Sejumlah gagasan perbaikan yang disebut antara lain rebranding Pasukan Pengendalian Masyarakat dan Patroli (PAMAPTA) agar dipersepsikan sebagai visible police yang hadir dan siap melayani di lapangan. Selain itu, penanganan unjuk rasa juga didorong bergeser dari pendekatan “menghadapi massa” menjadi “melayani massa”, dengan penekanan pada pendekatan humanis dan demokratis, serta peran polisi sebagai fasilitator aspirasi melalui dialog dan empati.

Perbaikan lain diarahkan pada peningkatan standar respons kanal panggilan darurat 110, yang diposisikan sebagai pertolongan pertama masyarakat. Seiring meningkatnya trafik penggunaan, sebagian panggilan disebut masih berupa coba-coba atau laporan palsu. Untuk itu, diusulkan program Pilot Revamp 110 berbasis kecerdasan buatan untuk memfilter dan memvalidasi panggilan, sehingga ketepatan dan kecepatan respons meningkat.

Polri juga mendorong peningkatan kualitas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di tingkat Polda, Polres, dan Polsek, termasuk pengembangan sistem digital, antrean elektronik, serta pelacakan laporan secara daring. Digitalisasi layanan dipandang bukan sekadar modernisasi, tetapi strategi untuk memangkas birokrasi, menutup ruang korupsi, dan membangun kepercayaan berbasis bukti.

Di bidang lalu lintas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) disebut menjadi pionir digitalisasi melalui sejumlah aplikasi. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) disebut telah digunakan lebih dari 13 juta masyarakat untuk pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan tanpa tatap muka. Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) disebut telah diunduh 15 juta kali dan ditujukan menekan praktik percaloan dalam perpanjangan SIM. Sementara ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) diposisikan sebagai wujud prinsip equality before the law, dengan target 95 persen penegakan hukum lalu lintas dilakukan secara elektronik pada 2025.

Inovasi juga disebut dilakukan Baintelkam melalui layanan SKCK Online yang terintegrasi dengan data kependudukan dan sistem pembayaran BRIVA, untuk mempercepat dan memverifikasi proses penerbitan SKCK. Di bidang reserse, SP2HP Online memberi ruang bagi pelapor memantau perkembangan kasus secara real-time, sebagai penguatan transparansi dan akuntabilitas penyidikan. Meski demikian, kendala seperti akses internet, literasi digital, dan keamanan data tetap disebut perlu menjadi perhatian.

Di tengah agenda reformasi layanan, Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden diharapkan berperan sebagai penentu arah kebijakan, pemberi rekomendasi langsung kepada Presiden, serta pengawal agar reformasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Dalam pembagian peran, Tim Transformasi Reformasi Polri diposisikan sebagai pelaksana kebijakan di lapangan, sementara komisi menjadi penjaga akuntabilitas publik.

Komisi tersebut juga disebut melibatkan sejumlah mantan Kapolri dan tokoh lintas sektor, dengan tujuan membangun dialog dan refleksi kelembagaan berdasarkan pengalaman empiris. Komisi dituntut menyusun laporan kemajuan setiap tiga bulan yang kemudian dikaji untuk menjadi rekomendasi strategis bagi Presiden. Pola pelaporan berkala ini digambarkan sebagai siklus tata kelola yang menekankan akuntabilitas, pembelajaran, dan perbaikan, agar reformasi dapat diukur, dievaluasi, dan dirasakan masyarakat.

Secara konseptual, sinergi dua arah ini disebut mencerminkan pendekatan whole-of-government di sektor keamanan, yakni reformasi yang tidak hanya menjadi urusan Polri, melainkan agenda negara. Reformasi Polri dipandang sebagai upaya memulihkan kepercayaan antara negara dan rakyat, dengan menekankan bahwa perubahan akan efektif bila kerja internal dan pengawasan eksternal berjalan kolaboratif, bukan sekadar simbol.

Dalam penutupnya, artikel mengutip pandangan Robert Peel bahwa “polisi adalah masyarakat, dan masyarakat adalah polisi”. Reformasi dinilai akan berhasil bila setiap anggota memahami dirinya sebagai pelayan dan bagian dari masyarakat, bukan entitas di atas masyarakat. Jika arah ini dijaga, reformasi diharapkan melahirkan institusi kepolisian yang presisi dan modern, dengan keamanan nasional yang bertumpu pada kepercayaan, bukan ketakutan.