Rencana Voucher Parkir di Surabaya Disorot, DPRD Dorong Transparansi dan Pengawasan

Rencana Voucher Parkir di Surabaya Disorot, DPRD Dorong Transparansi dan Pengawasan

Rencana Pemerintah Kota Surabaya menerapkan sistem pembayaran parkir menggunakan voucher menuai beragam tanggapan. Kebijakan yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu dinilai sebagai upaya menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sekaligus mencegah praktik pungutan liar di lapangan.

Dukungan terhadap rencana tersebut datang dari DPRD Surabaya. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Ghofar Ismail, menyatakan penerapan voucher dapat menjadi langkah untuk membenahi pengelolaan parkir tepi jalan umum yang selama ini dinilai sulit diawasi, terutama karena masih banyak transaksi tunai.

“Dengan sistem voucher ini kami berharap kebocoran pendapatan parkir bisa ditekan. Masyarakat juga akan lebih nyaman karena pembayaran lebih jelas dan transparan,” kata Ghofar dalam program “Rujak Suroboyo” di JTV, Kamis (16/04/26).

Dalam rencana penerapannya, tarif voucher parkir disebut sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Voucher tersebut direncanakan dicetak melalui Peruri dan ditargetkan mulai diterapkan pada akhir April, bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya.

Komisi B DPRD Surabaya menilai sektor parkir memiliki potensi besar untuk mendongkrak PAD, namun realisasi pendapatan dinilai belum optimal. Disebutkan, target pendapatan parkir sebelumnya sekitar Rp100 miliar, tetapi realisasi yang masuk sekitar Rp45 miliar. Untuk tahun 2026, target PAD dari sektor parkir dipatok sekitar Rp75 miliar.

Di sisi lain, sebagian warga mendukung penataan parkir, tetapi mengusulkan agar Pemkot Surabaya memaksimalkan sistem pembayaran digital seperti QRIS atau aplikasi parkir dibanding voucher fisik. Mereka menilai voucher kertas berpotensi merepotkan pengguna, menambah sampah, dan kurang praktis.

“Saya lebih setuju kalau pakai QRIS atau aplikasi. Tinggal scan, selesai. Tidak perlu cari voucher dulu,” ujar salah satu warga dalam dialog tersebut.

Warga juga meminta pengawasan diperketat agar setelah membeli voucher, pengguna kendaraan tidak lagi dimintai uang tunai oleh juru parkir.

Menanggapi masukan itu, Ghofar menyebut voucher kemungkinan menjadi tahap awal menuju digitalisasi parkir yang lebih modern. Ia menilai evaluasi tetap diperlukan setelah sistem berjalan. DPRD juga meminta Dishub memperkuat sosialisasi kepada masyarakat maupun juru parkir agar masa transisi tidak menimbulkan keresahan.

“Kami berharap ada pendekatan yang baik kepada juru parkir dan masyarakat. Tujuannya bukan mempersulit, tapi menata parkir agar lebih tertib dan pendapatan daerah meningkat,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya diharapkan dapat membangun sistem parkir yang lebih rapi, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kenyamanan warga yang memanfaatkan fasilitas parkir di Surabaya.