Industri media di Indonesia memasuki 2025 dalam situasi yang dinilai kian muram. Krisis bisnis yang berlangsung menahun disebut beriringan dengan menurunnya kepercayaan publik, seiring berkurangnya produksi konten jurnalisme.
Dalam dua dekade terakhir, tekanan tersebut dirasakan baik oleh media arus utama maupun media independen nirlaba. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi beberapa tahun belakangan dipandang sebagai tanda rapuhnya fondasi bisnis media. Dewan Pers mencatat, sepanjang 2023 hingga 2024 lebih dari 1.200 karyawan media berita besar mengalami PHK. Pada periode yang sama, sejumlah media cetak yang telah berusia 20–30 tahun menghentikan operasional, di antaranya Sinar Harapan dan Suara Pembaruan.
Di tengah kondisi itu, riset PR2Media tahun 2025 merekomendasikan pembentukan Dana Jurnalisme sebagai solusi jangka panjang untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Riset yang melibatkan 152 responden survei serta 52 informan melalui forum diskusi kelompok (FGD) dan wawancara mendalam di Jakarta, Surabaya, dan Makassar tersebut menyimpulkan bahwa dana jurnalisme layak dibentuk di Indonesia.
Dana jurnalisme dimaknai sebagai organisasi atau struktur kerja sama yang menyediakan pendanaan jangka panjang untuk menopang kerja jurnalistik. Bentuknya dapat berupa dana bergulir (revolving fund) maupun dana abadi (endowment fund), dengan sumber pendanaan skema campuran dari dana privat dan publik, termasuk kemungkinan dukungan APBN jangka panjang.
Riset tersebut memetakan tiga pihak yang direkomendasikan sebagai penerima dana, yakni Dewan Pers, perusahaan pers, dan wartawan. Untuk Dewan Pers, dana dapat digunakan antara lain untuk mendukung verifikasi perusahaan media, sertifikasi wartawan melalui uji kompetensi wartawan (UKW), serta pendampingan hukum bagi wartawan dan perusahaan pers yang menghadapi perkara hukum.
Sementara untuk perusahaan pers, penyaluran dana disarankan tidak diberikan secara menyeluruh mengingat keterbatasan anggaran. Skema yang diusulkan berupa hibah berbasis proposal proyek inovasi digital atau bisnis, dengan pengelompokan penerima—misalnya kluster media besar, media alternatif nirlaba, media di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan kluster lain sesuai kebutuhan. Dana juga diarahkan untuk proyek inovasi liputan maupun bisnis agar mendorong adaptasi di ekosistem digital, bukan sekadar menutup biaya operasional.
Adapun bagi wartawan, dana dapat diakses melalui hibah berbasis proposal liputan, termasuk untuk isu-isu yang terkait dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) seperti energi terbarukan, kesetaraan gender, dan lingkungan. Skema hibah dapat dibedakan berdasarkan jenis liputan (misalnya investigatif dan liputan langsung), jenis media (cetak, daring, penyiaran), maupun berbasis lokasi untuk afirmasi di provinsi tertentu.
Riset PR2Media juga menguraikan tiga opsi pengelola atau inisiator dana jurnalisme. Opsi pertama adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui regulasi setingkat Peraturan Presiden. Skema ini dinilai dapat membuka peluang partisipasi lembaga negara sebagai penyedia dana serta mendorong kepatuhan platform digital terhadap kerja dana jurnalisme. Namun, opsi ini disebut memiliki potensi intervensi politik yang tinggi dan proses perumusannya berisiko lebih panjang.
Opsi kedua adalah Dewan Pers, yang dinilai mewakili konstituen pers dengan payung hukum Peraturan Dewan Pers. Kelebihannya adalah proses regulasi dan pendirian yang relatif lebih cepat, meski riset menilai kekuatan politik lembaga independen baru dapat lebih lemah ketika berhadapan dengan lembaga negara dan platform digital.
Opsi ketiga adalah inisiatif komunitas pers bersama wakil lembaga donor internasional, melibatkan organisasi konstituen Dewan Pers maupun kelompok pendukung seperti perguruan tinggi dan institusi masyarakat sipil lain.
Meski terdapat beberapa skenario, para informan riset disebut sepakat bahwa dana jurnalisme sebaiknya dibuat dengan Dewan Pers sebagai inisiator dan didukung oleh pemerintah, khususnya Komdigi. Format regulasi yang dinilai paling potensial adalah Peraturan Dewan Pers karena produksinya relatif cepat dan dapat membuka sumber pendanaan dari pemerintah maupun nonpemerintah, termasuk perusahaan swasta, platform global, lembaga donor, dan masyarakat.
Riset itu juga menekankan keterlibatan aktif pemerintah dalam jangka menengah dan panjang, termasuk mendorong dana jurnalisme masuk dalam Peraturan Presiden hingga revisi terbatas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.
Dari sisi tata kelola, dana jurnalisme disarankan berbentuk organisasi independen yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Struktur umumnya terdiri dari Dewan Pembina, Badan Pengawas, dan Pengurus. Pengurus mencakup Unit Pengelola/Pengumpul Dana serta Unit Penyalur Dana.
Penyaluran dana direkomendasikan menjadi kewenangan eksklusif Unit Penyalur Dana untuk mencegah intervensi, baik dari Dewan Pembina, Badan Pengawas, Unit Pengelola/Pengumpul, maupun pemberi dana. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah tidak adanya kontak langsung antara pemberi dan penerima dana, sehingga pendanaan diharapkan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik.
Jika dibentuk melalui Peraturan Dewan Pers, bentuk organisasi yang disarankan adalah yayasan, merujuk pada preseden pembentukan Yayasan Pers Dr. Soetomo oleh Dewan Pers yang menaungi Lembaga Pers Dr. Soetomo. Yayasan tersebut memiliki fungsi pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu jurnalistik serta komunikasi, termasuk penyelenggaraan UKW.

